Helo Indonesia

PKB Tolak Usul Pilkada Dimajukan ke September 2024 Saat Presiden Jokowi Masih Menjabat

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 29 Agustus 2023 06:00
    Bagikan  
Pilkada, Pemilu 2024
ist

Pilkada, Pemilu 2024 - Ilustrasi, Pemilu dan Pilkada 2024

HELOINDONESIA.COM - Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 sudah ditetapkan digelar pada 27 November 2024. Namun, timbul polemik dan muncul usulan, agar jadwal pemungutan suara itu dimajukan menjadi September 2024.

Itu artinya dimajukan dua bulan, saat itu Presiden Jokowi masih menjabat, karena dia habis masa jabatan pada 20 Oktober 2024.

Tentang usulan agar Pilkada 2024 dimajukan ke September 2024 itu, politisi PKB di DPR Yanuar Prihatin menolaknya. Dia ingin agar jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan lebih baik dipertahankan.

Menurut dia kalau jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan ke September akan berpotensi menimbulkan kegaduhan baru.

Baca juga: Mahfud MD Berikan Visa Masuk Indonesia Bagi Mahasiswa RI di Luar Negeri Zaman Terjadi G30S

"Perubahan jadwal ini berpotensi menimbulkan kegaduhan baru, sekaligus mendorong munculnya ketidakpercayaan publik kepada penyelenggara pemilu dan pembuat undang-undang," kata Yanuar di DPR, Jumat 25 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menegaskan, selama ini sudah banyak isu yang membuatkondisi politik memanas. Yakni seperti usulan penundaan Pemilu, perpanjangan masa jabatan Presiden, sistem proporsional tertutup, hingga batas syarat umur capres cawapres.

Kini, muncul kembali perdebatan upa untuk mengubah jadwal Pilkada 2024. Di sini, dia mengantisipasi, bahwa tidak menutup kemungkinan akan muncul isu baru yang diembuskan pihak tertentu kelak nanti, sebab saat itu Presiden Jokowi masih menjabat. Bisa menjadi isu sensitif.

Baca juga: Merasa Dikriminalisasi, Bunda Merry Tuntut 7 Lembaga Negara

“Oleh karena itu, Fraksi PKB menganggap lebih baik semua pihak fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang pemungutan suaranya dilakukan 14 Februari 2024 mendatang,” ujarnya.

Apalagi, pemungutan suara Pilkada 2024 pada bulan November juga sudah diatur dalam pasal 201 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. "Penetapan jadwal pilkada serentak bulan November 2024 adalah amanat undang-undang," kata Yanuar Prihatin.

Politisi PKB ini menganggap pemungutan suara di tanggal tersebut membuat Pilkada 2024 berjalan lebih netral dan meminimalisir intervensi pemerintah.

Baca juga: Curi Mobil Sendiri, Wakil Kepala Sekolah Terancam 7 Tahun Penjara

Apabila pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 November, maka sudah ada pemerintahan baru hasil Pemilu 2024. Presiden dan wakil presiden pengganti Presiden Jokowi dilantik 20 Oktober.

Jika pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan jadi September, pemerintahan Presiden Jokowi masih menjabat. "Pelaksanaan pilkada serentak di bulan November 2024 akan lebih netral dari kemungkinan intervensi Pemerintah, sebab pemerintahan baru belum terkonsolidasi secara sempurna di bulan November 2024," katanya.

Dalam pandangannya, jika pemungutan suara dilakukan pada November, terlalu dekat dengan jadwal pelantikan kepala daerah baru yang dilakukan pada Desember 2024.

Baca juga: Alhamdulillah Arema Menang! Dibalik Rencana Liburan Fernando ke Indonesia, Mengubah Kebangkitan Singo Edan

Yanuar khawatir. Ini terlalu mepet karena selama ini kerap kali ada sengketa hasil pilkada. Bahkan, tidak jarang dilakukan pemungutan suara ulang. (**)