Helo Indonesia

Curi Mobil Sendiri, Wakil Kepala Sekolah Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 28 Agustus 2023 21:48
    Bagikan  
Curi Mobil Sendiri, Wakil Kepala Sekolah Terancam 7 Tahun Penjara

Pelaku saat ditangkap dan ketika hendak membawa mobilnya (Foto Screenshot/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang wakil kepala sekolah negeri berstatus ASN inisial HP (57) terancam kurungan tujuh tahun penjara karena mencuri mobilnya sendiri dari halaman Polresta Bandarlampung.

Setelah pemeriksaan, Reskrim Polresta Bandarlampung mengenakkannya Pasal 363 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, kata Kompol Dennis Arya Putra, Senin (28/8/2023).

HP membawa pulang mobilnya Nissan Grand Livina miliknya pakai kunci cadangan sejam setelah diamankan Satlantas Polresta Bandarlampung karena tak dilengkapi surat di Jl. A. Yani, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Baznas Tubaba Salurkan Bantuan buat Balita Jantung Bocor

Setelah melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, Tim Tekab 308 meringkus pelaku di kediamannya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Rabu (23/8/2023), pukul 23.00 WIB. 

Setelah lengkap hasil pemeriksaan dan alat bukti, Reskrim Polresta Bandarlampung mengirimkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Bandarlampung.

Menurut Kompol Dennis Arya Putra, Jumat (18-8-2023), mobil itu statusnya masih barang bukti (BB). (Miky)