Helo Indonesia

Kesepakatan Pemerintah dan DPR, Tidak Ada Penundaan Pilkada Serentak

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 26 Agustus 2023 15:09
    Bagikan  
Ilustrasi Pemilu
Foto : Ist

Ilustrasi Pemilu - (Freepik)

HELOINDONESIA.COM - Bawaslu RI mengusulkan opsi penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo menanggapi usulan Bawaslu untuk membahas penundaan Pemilu. 

Menurut dia, Pilkada serentak tetap akan digelar November 2024. Usulan pelaksanaan serentak ditunda tidak digubris namun dilanjutkan sesuai sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan kesepakatan Komisi II dengan Pemerintah.

"Kalau menurut Undang-undang nomer 10 tahun 2016 dan juga kesepakatan kami di komisi II bersama pemerintah bahwa pelaksanaan pilkada itu dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024,” kata Arif dalam diskusi MIPI Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029, di Jakarta, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Masak Air Ditinggal Tidur, Rumah Duda Ludes Kebakaran di Jagabaya

Pasalnya, kata dia, Pilkada serentak dilaksanakan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat saling bersinergi dalam melakukan perencanaan pembangunan.

“Gunanaya bagaimana menyusun manajemen perencanaan pembangunan 2024 sampai 2029 bagaiaman pemerintah puisat, provinsi dan Kbupaten/ Kota saling bersinergi,” katanya.

Arif mengaku, Komisi II telah melakukan diskusi bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengenai perencanaan dan rentang waktu untuk melaksanakan pilkada serentak.

Baca juga: Anies Datangi Kediaman Cikeas, Rocky Gerung: Tidak Mungkin SBY Terima Hal yang Belum Konkrit

Oleh karenanya Arif menegaskan pemerintah tidak sepakat Pilkada ditunda. Nantinya lanjut dia, Komisi II akan melakukan upaya agar tidak terjadi sengketa Pilkada.

Pihaknya, dia menambahkan, akan melakukan konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan main yang berkaitn dengan pelaksanaan pelantikan.

“Kita akan melakukan konsultasi dengan MK bagaimana apa yang boleh apa yang tidak boleh, ada aturan main sehingga ada batasan waktu bagi MK untuk mengadili untuk menyelesaikan persoalan sengekata Pilkada,” pungkasnya.