Helo Indonesia

Peserta Pemilu Memiliki Hak untuk Mendapatkan Pelatihan Saksi

Kamis, 21 Desember 2023 13:36
    Bagikan  
Peserta Pemilu Memiliki Hak untuk Mendapatkan Pelatihan Saksi

Ketua APD Kota Semarang Dr Naya Amin Zaini SH MH

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Tahapan pemungutan, penghitungan suara serta rekapitulasi suara kurang dari dua bulan lagi. Alur pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 sebagai momentum tertinggi pemilu dalam rangka pencoblosan oleh rakyat (pemilih) dalam menentukan kedaulatannya, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.
Dalam pesta demokrasi tersebut, instrumen penting dalam pemungutan suara adalah keberadaan para saksi.

Menurut Dr Naya Amin Zaini SH MH, selaku advokat dan Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, Pasal 351 UU No. 7 Tahun 2017 memberikan perintah bahwa partai politik sebagai peserta pemilu memiliki porsi dan hak untuk mendapatkan pelatihan – pelatihan, pembekalan – pembekalan, bimtek – bimtek untuk saksi – saksi.

Baca juga: USM Sukses Gelar ICTECA 2023, Langkah Awal Raih Pengakuan Internasional

''Mereka akan ditugaskan sebagai saksi pemungutan dan penghitungan suara di TPS, rekapitulasi suara Tingkat kelurahan (PPS), rakapitulasi suara di Tingkat kecamatan (PPK), rekapitulasi suara di Tingkat kabupaten – kota (KPU Kab/Kota), rekapitulasi suara di Tingkat Provinsi (KPU provinsi), rekapitulasi suara di Tingkat nasional (KPU RI), yang kesemuanya itu memerlukan saksi dari partai politik peserta pemilu,'' tandas Naya dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Desember 2023.

Serahkan Mandat

Selanjutnya dia mengatakan, pada UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 351 ayat (7), berbunyi saksi sebagaimana yang dimaksud dalam pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi peserta pemilu harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon / tim kampanye, partai politik peserta pemilu, atau calon anggota DPD kepada KPPS.

''Berikutnya bahwa UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 351 ayat (8), berbunyi saksi sebagaimana yang dimaksud saksi pasangan calon (paslon), saksi partai politik peserta pemilu, saksi calon anggota DPD dilatih oleh Bawaslu,'' tambahnya.

Baca juga: Semarang Zoo Masih Kumuh, Mbak Ita Minta Pengelola Berbenah

Dia menegaskan, posisi saksi peserta pemilu memiliki peran yang sangat strategis dalam ujung tombak pada tahapan pemungutan dan penghitungan serta rekapitulasi karena dapat mengusulkan penghitungan suara ulang, pemungutan suara ulang, maupun membuat laporan dugaan pelanggaran.

''Sehingga penyelenggara pemilu melalui mandat UU No. 7 Tahun 2017 sangat ditekankan sekali agar saksi peserta pemilu memiliki berkualitas, terampil, kredibel, mitigatif, problem solver, sehingga pemilu serentak 2024 semakin sukses secara proses maupun output-nya,'' pungkasnya. (Aji)