Helo Indonesia

Bagi Menteri Berkampanye di Pemilu 2024, Jatah cuti Dibatasi Seminggu Sekali

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Sabtu, 25 November 2023 06:22
    Bagikan  
Sidang kabinet (Foto Setneg)
Sidang kabinet (Foto Setneg)

Sidang kabinet (Foto Setneg) - Sidang kabinet (Foto Setneg)

HELOINDONESIA.COM - Sejumlah menteri aktif Kabinet Indonesia Maju maju Pemilu Serentak 2024. Untuk itu, Pemerintah membatasi hak cuti bagi menteri ikut berkampanye sehari dalam sepekan.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebutkan hal tersebut sesuai dengan aturan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023.

"Ya, kan sekarang sudah ada peraturan yang baru," kata dia di Gedung Utama Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (24/11).

Ari mengimbau, agar seluruh pihak berkepentingan melaksanakan seluruh ketentuan yang tercantum dalam peraturan tersebut dengan mengatur teknis penjadwalan yang sudah berjalan.

Baca juga: Sejumlah Menteri Maju di Pilpres 2024, Jokowi Harus Jaga Harmonisasi Pemerintahan

"Saya kira kami sudah punya koridor, sudah mengatur soal itu. Tinggal kami melaksanakan, menjalankan. Ikuti saja aturan main yang sudah ada. Jadi, lihat koridor aturan mainnya, rulre of the game-nya seperti apa," kata dia.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Peraturan tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta tanggal 21 November 2023 dan diundmngkan pada tanggal yang sama.

Pada Pasal 36 PP tersebut dijelaskan, bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu.

Baca juga: Izinkan Menteri Nyapres, Jokowi : Cuti Saat Kampanye dan Tak Pakai Fasilitas Negara

Sementara itu, hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) diatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.