Helo Indonesia

Ikut Rapat dan Terima Amplop, Lurah Akan Diperiksa Bawaslu Mesuji

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Minggu, 1 Oktober 2023 14:36
    Bagikan  
Ikut Rapat dan Terima Amplop, Lurah Akan Diperiksa Bawaslu Mesuji

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Bawaslu Kabupaten Mesuji akan menindak tegas Kepala Desa Sinarlaga Samirun jika terbukti terlibat rapat timses bacaleg DPRD Lampung Intan Rehana di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang.

""Kita akan proses mengikuti aturan yang ada karena kepala desa tidak boleh ikut tim kemenangan bacaleg, harus netral," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji Deden Cahyono kepada Helo Indonesia Lampung, Minggu (1/10/2023).

Dia akan segera memanggil Samirun untuk mendengarkan klarifikasi permasalahan ini. Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa tak boleh menjadi pengurus partai, ikut atau terlibat kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, ujarnya.

Baca juga: Lagi Viral di TikTok, Setiap Senja Bendung Gerak Kanal Banjir Barat Dipadati Warga

"Setelah proses klarifikasi, kita akan limpahkan ke dinas terkait, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terkait sanksi atas dugaan melanggar aturan," ujar Deden Cahyono.

Sabtu (30/09/2023), Samirun ikut rapat dan menerima "amplop" pada rapat pembentukan Timses Bacaleg DPRD Lampung Intan Rehana di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kebupaten Mesuji, Sabtu (30/09/2023).

Baca juga: Lansia Back to Campus, Reuni Fakultas Pertanian Angkatan 84 Unila

Pada pertemuan di rumah koordinator tim itu, Kepala Desa Sinarlaga mengakui menerima "amplop" dari bakal calon wakil rakyat tersebut.

Dikonfirmasi Helo Indonesia Lampung, Samirun mengatakan hanya mengantarkan warganya yang diundang pada acara pembentukan timses.

"Ya, saya disuruh mengisi absen lalu selesai acara dipanggil untuk menerima berkas yang di dalamnya ada amplop," ujarnya. (Aan S)