Helo Indonesia

SPDP Penganiayaan di BKD Lampung Masuk Kejari BL

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 30 Agustus 2023 22:47
    Bagikan  
SPDP Penganiayaan di BKD Lampung Masuk Kejari BL

Siswa IPDN yang dianiaya saat di RSUD Abdul Moeloek (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Polresta Bandarlampung telah menetapkan Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deny Rolind Zabaran dan kawan-kawan sebagai tersangka penganiayaan terhadap yuniornya di IPDN.

Satreskrim Polresta Bandarlampung telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Provinsi Lampung, Selasa malam (8/8/2023).

Kasi Pidun Kejari Bandarlampung Firdaus Affandi membenarkan hal itu. Pihaknya telah menerima SPDP dengan tersangkanya Deny Rolind Zabaran dan kawan-kawan. Bahkan pihaknya telah menunjuk dua jaksa menangani kasus ini, yakni Eka Septiana dan Desmila.

Keduanya akan mendalami berkas yang telah dikirim Satreskrim Polresta Bandarlampung, ujar Firdaus Affandi, Rabu (30/8/2023). Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya mengatakan kasus tersebut sudah tahap penyidikan.

Baca juga: Purnabakti, Guru Pulang Bawa Nasi Kotak, Pejabat Joget, Reihana Nyawer

Pihaknya terus menggali keterangan dan mengumpulkan alat bukti. Walau, beberapa waktu lalu, kuasa hukum Deny Rolind Zabaran, yakni Ivin Aidyan Firnandez telah membeberkan bukti-bukti bahwa tak ada penyiksaan terhadap para yuniornya.

Polresta Bandarlampung telah memeriksa Deny Rolind Zabara terkait laporan korban adanya penganiayaan terhadap alumni IPDN yang baruh magang sepekan di BKD Lampung. Achmad Farhan yang diopname di RSUD Abdul Moeloek.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Ir. Freddy SM, MM mengatakan jika memang terbukti terjadi penganiayaan antar-ASN BKD Provinsi Lampung akan diproses secara hukum. Untuk sanksinya, ada aturannya, bisa saja pemecatan, katanya.

Hal senada dikatakan Plh Kominfotik Ahmad Saifullah. Jika terbukti terjadi pemukulan, sanksinya bisa saja pemecatan, ujarnya didampingi Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar dan Kepala Badan BKD Lampung Meisari Kartika Putri di Kantor BKD setempat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Silahturahmi dengan JMSI, Danrem 043 Gatam Dukung Kebebasan Pers

"Kita akan panggil pihak-pihak yang bertikai, apalagi sudah ada salah satu keluarga korban melaporkan penganiayaan ke pihak kepolisian," ujar Freddy kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ditegaskannya,"Tidak benarlah sesama alumni IPDN sampai mengeroyok kawan sendiri." Seharusnya sesama ASN jebolan IPDN saling jaga dan saling menghargai satu sama lain, kata Fredy.

Meisari berjanji tak akan menutup-nutupi kasus ini, proses hukum tanpa harus menutup-nutupi namun tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih mencari informasi siapa saja yang menjadi korban penganiayaan. (Miki)