LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Polda Lampung dan Polresta Bandarlampung memeriksa saksi-saksi atas dugaan pelecehan dan perekaman terhadap seorang siswi SMA 2 Muhammadiyah. Aparat kepolisian juga sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tim Gabungan Unit Pelayanan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung dan Subdit IV Renakta Polda Lampung yang menyelusuri kasus perundingan ini, kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.
Lewat rilisnya, Selasa (5/12/2023), Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan penyidik sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan teman korban, termasuk enam rekan sekelas korban.
Baca juga: Sekdaprov Fahrizal Buka Temu Kader PKK se-Provinsi Lampung Tahun 2023
"Pihak kepolisian juga telah mendatangi korban di rumahnya, " Katanya. Menurut Umi Fadilah, pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini, karena masih berusia di bawah umur.
"Baik pelapor dan terlapor masih anak-anak, sehingga hak-hak perlindungan hukum perlu diperhatikan," pungkas Kombes Pol Umi Fadilah Astuti.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan terjadi perundungannya perundungan terhadap korban yang disuruh memperagakan tindakan asusila sembari direkam menggunakan handphone.
Pihak SMA Muhammadiyah 2 Kota Bandarlampung diduga sudah mendengar ada siswinya yang dilecehkan dan direkam oleh lima kawan kelasnya. Namun, tak ada tindakan apa-apa, dibiarkan saja.
Baca juga: Bupati Dendi Lantik Baznas Pesawaran 2023-2028
Sampai akhirnya, keluarga korban melaporkan perundungan ini ke Polresta Bandarlampung, Minggu malam (3/12/2023). Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra.
Kawan-kawan sekelasnya tersebut memaksa korban memegang area sensitifmnya sambil memperagakan gerakan asusila dan suara desahan sembari direkam pakai handphone sejak Juli 2023 hingga terakhir kali divideokan pada Kamis lalu.
Andi, paman korban, begitu tahu keponakan yang tinggal di rumahnya diperlakukan seperti itu mengambil langkah hukum. Keponakannya baru menceritakannya setelah mengatakann tidak ingin masuk sekolah lagi.
Tidak terima atas perlakuan tersebut, pamannya, Andi bersama kakak kandung korban inisial CP melaporkan ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan LP/B/1772/XII/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Benar adanya laporan tersebut tadi malam," terang Kasat. (Miki))