Helo Indonesia

Satreskrim Polresta Bandarlampung Membekuk Pelaku Pemalsu Dokumen SIM

Senin, 18 Maret 2024 23:36
    Bagikan  
Satreskrim Polresta Bandarlampung Membekuk Pelaku Pemalsu Dokumen SIM

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung / helo

HELOINDONESIA.COM --Satreskim Polresta Bandarlampung membekuk pelaku pemalsu dokumen surat izin mengemudi di berbagai daerah

Para pelaku yang di ringkus FP (27), DP (30), MA (26) dan AA (23).

Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Rahmat mengatakan, di ringkusnya empat pelaku ditempat berbeda, penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," terang Rahmat, saat ungkap kasus di Mapolresta, Senin (18/3/2024).

Akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku FP di Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton Bandarlampung pada Jumat 1 Maret 2024.

Selanjutnya kita melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap salah pelaku lainnya DP di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur," ujarnya

Pada Sabtu 2 Maret 2024, kembali petugas mengamankan MA dan AA di salah satu gerai percetakan di Tanjung Karang,

Ipda Rahmat menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku yakni FP berperan memposting atau mempromosikan pembuatan SIM palsu di sosial media Facebook," kata Ipda Rahmat.

Selanjutnya, pelaku DP berperan sebagai mengedit pesanan pembuatan SIM sebelum dicetak.

"Sementara, MA dan AA berperan sebagai mencetak SIM. Para pelaku ini sudah menjalankan aksinya sejak Tahun 2022 dan sudah puluhan SIM yang terjual,"bebernya

Para pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 450 ribu setiap pembuatan 1 SIM. mereka ini belajar secara otodidak dalam memalsukan dokumen negara tersebut, mereka pernah bekerja di percetakan,

Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 laptop, 1 hp, 1 LCD monitor, 1 unit CPU, 1 printer, 1 keyboard, 1 alat press, 1 laminating, 1 bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat 1 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun," tandasnya

Diapun menghimbau kepada para masyarakat agar lebih teliti dan jangan percaya kepada calo yang bisa mempermudah membuat SIM, agar lebih teliti, lebih baik ke kantor polisi atau ke Mobil SIM Keliling yang sudah ada di beberapa titik kota Bandarlampung,
dan jangan mudah percaya dengan calo,"tandasnya


Salah satu pelaku saat ditanyakan yang membedakan antara SIM yang asli dan yang dibuatnya, bahwa SIM palsu yang ia buat hampir 90 persen mirip dengan SIM aslinya, namun bedanya hanya di hologramnya saja,"jelas dia

Dia melakukan karena faktor ekonomi,dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,"tuturnya