Helo Indonesia

Diberi Waktu, 300 Pedagang K5 Dipersilahkan Pindah ke Pasar Smep

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 28 Agustus 2023 11:39
    Bagikan  
Diberi Waktu, 300 Pedagang K5 Dipersilahkan Pindah ke Pasar Smep

Iwan Gunawan (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Setelah 2 pekan lebih Sekdakot Bandarlampung Iwan Gunawan melansir surat peringatan, Dinas Perdagangan mulai mendata dan sosialisasi agar 300 pedagang kaki lima (K5) tak berjualan di tepi Jl. Imam Bonjol dan Jalan Pisang.

Dalam waktu dekat, Dinas Perdagangan rencana akan memindahkan para pedagang kaki lima yang jadi penyebab kemacetan lalulintas, Kata Kadis Perdagangan Wilson Faisol di sela Kirab Bendera Pemilu 2023, Senin ( 28/8/2023).

Selain itu, katanya, sesuai perda, tak boleh berjualan di atas drainase atau trotoar. Apalagi Sekdakot Iwan Gunawan sudah memberikan Surat Peringatan No. 800/237/11.03/2023 pada 12 Agustus 2023 mengacu Pasal 30, ayat 2 dan Pasal 32, ayat 1 Kota Bandarlampung No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

"Surat Sekdakot itu harus dilaksanakan oleh OPD terkait, termasuk Dinas Perdagangan yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandarlampung, pihak keamanan, camat, lurah dan masyarakat sekitarnya," ujarnya.

Baca juga: Tiada Hari Tanpa Kebakaran, Kali Ini Rumah serta Balita dan Orangtuanya Luka Bakar

Menurut Wilson Faisol, pihaknya akan menegakkan perda secara humanis agar para pedagang bersedia pindah ke Pasar Smep yang sudah disediakan Pemkot Bandarlampung.

" Pasar Smep memiliki 500 kios dan hamparan untuk pedagang yang saat ini masih berjualan di pinggir jalan dan di atas drainase, untuk itu perlu adanya pendekatan kembali kepada pedagang, pasar yang mampu menampung pedagang," katanya.

Pasar Smep yang memiliki tiga lantai yang menggunakan anggaran dan bersumber dari Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp45 miliar," tukasnya. (Hajim)