Helo Indonesia

IKD Ditolak Samsat, Disdukcapil Malah Tidak Tahu

Kawar Dante - Nasional -> Peristiwa
Jumat, 21 Juni 2024 08:12
    Bagikan  
fer
fer

fer - Kantor pelayanan samsat

HELOINDONESIA.COMPALEMBANG- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional, sepertinya belum dipahami atau diikuti oleh aparatur dibawah. Terbukti, penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) ditolak di Kantor Bersama Samsat Palembang (Pusat) di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel Jl. POM IX Palembang.

Padahal warga yang ingin melakukan perubahan alamat oleh petugas di Kantor Bersama Samsat tidak memerima IKD yang ada download di handphone tapi mengharuskan ada e-KTP fisik dengan alamat baru. Sementara, Disdukcapil Kota Palembang tidak lagi mengeluarkan e-KTP fisik dengan alasan cukup menggunakan IKD.

‘’Kami seperti dipimpong, oleh petugas samsat harus ada e-KTP fisik dengan alamat baru sementara Discukcapil tak memberikan dengan alasan cukup IKD. Jadi kami harus bagaimana dan mana yang benar ini,’’ keluh warga yang sedang mengurus perubahan alamat kendaraannya.

Sementara, Kepala Disdukcapil Kota Palembang Ir. Hj. Dewi Isnaini M.Si mengatakan penggunaan IKD sudah bisa dilakukan di Kantor Samsat Jl Kapten Arivai Palembang. Namun saat dikatakan ditolak di kantor Samsat Bersama Jl POM IX Palembang, Dewi Isnaini mengaku tidak tahu.

Padahal diketahui, antara Samsat dan Disdukcapil Kota Palembang telah melakukan kesepakatan berupa memorandum of understanding (MoU) agar warga dapat menggunakan  IKD naum tidak jalan. Diketahui, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyebutkan Perpres No 82 Tahun 2023 ini berisi 9 layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Yaitu layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, Digital ID berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Salah satu menu di aplikasi SatuSehat milik Kementerian Kesehatan sudah menggunakan akses IKD, termasuk diintegrasikan pula dengan program Presisi Polri. IKD sendiri punya peran besar sebagai kunci masuk Single Sign On (SSO) Nasional untuk seluruh pelayanan publik pemerintah maupun swasta. Intinya IKD diakui oleh banyak lembaga.

"IKD memang sudah begitu masif dipakai oleh lembaga pengguna baik dari sektor pemerintah atau publik maupun dari sektor privat atau bisnis. Namun regulasi terkait IKD sementara ini hanya diatur melalui Permendagri No. 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital," jelas Dirjen Teguh Setyabudi. (dnn)