Helo Indonesia

Gunawan Pharrikesit: Korting Jabatan Arinal Pacak Iyo Pacak Idak

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Senin, 25 Desember 2023 19:33
    Bagikan  
Gunawan Pharrikesit: Korting Jabatan Arinal Pacak Iyo Pacak Idak

Gunawan Pharrikesit masih dalam perawatan di rumah sakit gatal menanggapi polemik jabatan Arinal antara Syamsul Arifin dan Gindha Ansori Wayka (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Praktisi hukum Gunawan Pharrikesit ikut urun rembuk polemik soal jadi dikorting atau tidak masa jabatan Gubernur Arinal Djunaidi antara advokat senior Syamsul Arifin versus Gindha Ansori Wayka.

Menurut Syamsul, tetap dikorting enam bulan alasannya Arinal tak ikut mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendapat Gindha, keputusan menjabat hingga 2024 MK berlaku juga buat semua kepala daerah, termasuk Arinal.

Lain lagi dengan Gunawan Pharrikesit. Walau masih dalam perawatan jantung, dia gatal juga urun rembuk polemik ini. Kata dia,"Pacak iyo pacak idak (bisa iya bisa tidak) Arinal berakhir masa jabatan seperti yang diatur PKPU pada akhir tahun ini atau sepekan lagi atau Juni 2024."

Baca juga: Ngicrit-icrit, Kucuran DBH dari Pemprov ke Pemkot Bandarlampung

Argumentasi dia, pertama, putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan Arinal, meskipun permohonannya diajukan hanya oleh tujuh kepala daerah, karena amar putusannya tidak hanya menyebutkan hanya untuk pemohon saja.

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini tidak menginkat dan/atau tidak nisa diterapkan terhadap yang bukan objek penggugatnya.

Oleh karena itulah perlu dilakukan penelitian doktrinal yang mengambil obyek penelitian berupa peraturan, perundang-undangan, dan bahan hukum lainnya, yaitu tentang Putusan MK.

"Perlu juga dilakukan studi dengan metoda lapangan penelusuran responsif publik. Hal ini berguna agar kementrian terkait memiliki reduksinionalitas dari pola fikir dan keinginan terbesar masyarakat".

Baca juga: Semua OPD Pemkot Balam Pantau Nataru agar Nyaman dan Aman


Dalam mengambil suatu keputisan publik seperti ini, tidak menjadi haram
Apabila kementrian dalam negri melakukan metoda tersebut. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjadi akibat dari produk hukum yanh akan disikapi tersebut.

Dalam mengimplementasikan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 ini, sangat dibutuhkan penelitian implikasi konsekwensi dari tatanan masyarakat. Karena ada dasar hukum yang hilang sejak putusan tersebut diucapkan.

Disisi lain, pemerintah melalui Kemendari, memang wajib melaksanakan putusan tersebut, termasuk dengan mencabut atau merevisi peraturan teknis yang memayungi putusan sebelumnya.

Baca juga: Bupati Dendi Apresiasi Umat Kristiani di Desa Hanura


Dan mau tidak mau tetap harus ada implememtasi secara terstruktur yang dilakukan kemendagri, dengan selanjutnya menerbitkan Surat Edaran Perihal sikap kebijakan tentang Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023.

"Memang hal ini bisa saja bertentangan dengan ketentuan normatif-imperatif. Namun langkah Kemendagri inilah yang harus dilakukan untuk menetapkan kebijakan masa transisi. Ini merupakan langkah paling memungkinkan agar putusan MK dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya," katanya. (HBM)