Helo Indonesia

BKD dan Inspektorat Balam Belum Temukan ASN yang Nipu Rp400 Juta

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 29 Oktober 2023 21:33
    Bagikan  
BKD dan Inspektorat Balam Belum Temukan ASN yang Nipu Rp400 Juta

Kepala BKD Herliwati dan Kepala Inspektorat Robby Suliska Sobri. (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) belum menemukan ASN insial FD (46) dan Kepala Inspektorat Robby Suliska Sobri belum menemukan ASN yang diciduk Polres Lampung Timur atas laporan penipuan iming-iming proyek hingga korbannya kehilangan Rp400 juta.

"Kami belum menemukan pegawa berinisial FD yang tertera sebagai pegawai maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Bandarlampung," kata Kepala BKD kota Bandarlampung Herliwati kepada Helo Indonesia Lampung, Minggu (29/10/2023).

Dia mengatakan sudah pula cross check database kepegawaian Pemkot Bandarlampung tidak ada namanya FD, termasuk alamat lengkapnya. "Tidak terdaftar di sini, mungkin ASN tempat lain," ujarnya via whatsapp.

Baca juga: Sering Dianggap Tak Berguna, Berikut Sejuta Manfaat Tanaman Jawer Kotok untuk Kesehatan

"Kalau dia ASN Pemkot Bandarlampung sampai menipu sebesar itu dan sedang dalam proses penyelidikan Polres Lamtim nantinya dari Inspektorat yang turun untuk mencari kebenarannya," terangnya.

Sementara, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri mengatakan hal serupa. Setelah ditelusurunya, sepertinya bukan pegawai Pemkot Bandarlampung, tak ada pegawai yang bersangkutan, katanya.

"Insya Allah kalaupun iya akan kita proses, namun tetap menunggu keputusan pihak kepolisian," tukasnya.

Baca juga: Muak di Sebut Mirip Fuji, Tissa Biani Sebut Netizen: Gak Punya Akhlak

Februari lalu, FD (46) menjanjikan pembagian keuntungan hingga ratusan juta kepada SY (51), warga Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, pada bulan Juni-Juli. Beberapa bulan ditunggu, korban tak pernah menerima fee proyek dari pelaku.

Bahkan uang ratusan juta milik korban tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Lampung Timur. Gerak cepat, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) menciduknya pada Kamis (26/10/2023).

Kini, FD mendekam di sel polres setempat, kata Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing mendampingi Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar, Kamis (26/10/2023). Dari tersangka, petugas menyita alat bukti seperti bukti transfer dan buku tabungan. (Hajim)