Helo Indonesia

PH Terlapor Balik Disertai Bukti Tak Bener Kliennya Aniaya Praja IPDN

Jumat, 25 Agustus 2023 22:41
    Bagikan  
PH Terlapor Balik Disertai Bukti Tak Bener Kliennya Aniaya Praja IPDN

Ivin Aidyan Firnandez, kuasa hukum Mantan Kabid BKD Deny Rolind Zabaran (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Mantan Kabid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deny Rolind Zabaran lewat kuasa hukumnya, Ivin Aidyan Firnandez membalik opini kliennya menganiaya yuniornya alumni praja IPDN Achmad Farhan.

Lewat penjelasannya kepada awak media, Kamis (24/08/2023):
1. Mereka melakukan kegiatan silaturahmi antara senior dengan Junior alumni praja IPDN di Ruang Kabid 1 BKD antara senior dengan Junior alumni praja IPDN, 8 Agustus 2023, pukul 16.30 hingga 20.30 WIB.

2. Pada saat waktu mau salat magrib, para junior angkatan 30 disuruh pulang.
Hanya dua praja yang pulang dan sisanya delapan para memilih tinggal. Pukul 19:00 WIB, para junior diperintahkan para senior push up dan shit up.

3. Mereka kemudian pulang bersama-sama dari Kantor BKD sekitar pukul 20.30 WIB dalam keadaan sehat dan tidak ada penganiayaan.

4. Pascakegiatan tersebut, Achmad Farhan masih melakukan aktivitas di salah satu tempat makan hingga larut malam.

Baca juga: Fakta Rem Blong! Truk Tangki Tabrak Penonton Karnaval Pacet, 2 Tewas 13 Luka-luka

Ivin Aidyan Firnandez bahkan menunjukkan CCTV kegiatan pelapor pada pukul 21.09 WIB saat memesan makanandi McDonald Central Plaza di Bandarlampung

Korban ke rumah sakit tengah malam setelah dari makan, yakni pukul 23.00 WIB. "Dari makan di McDonald sampai ke rumah sakit, dia ngapain, apakah ada penganiayaan setelahnya? Kita tidak tahu," kata Ivin Aidyan Firnandez.

Polresta Bandarlampung telah memeriksa Deny Rolind Zabara terkait laporan korban adanya penganiayaan terhadap alumni IPDN yang baruh magang sepekan di BKD Lampung. Achmad Farhan yang diopname di RSUD Abdul Moeloek.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Ir. Freddy SM, MM mengatakan jika memang terbukti terjadi penganiayaan antar-ASN BKD Provinsi Lampung akan diproses secara hukum. Untuk sanksinya, ada aturannya, bisa saja pemecatan, katanya.

Hal senada dikatakan Plh Kominfotik Ahmad Saifullah. Jika terbukti terjadi pemukulan, sanksinya bisa saja pemecatan, ujarnya didampingi Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar dan Kepala Badan BKD Lampung Meisari Kartika Putri di Kantor BKD setempat, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Persadin dan FH UTB Sepakat Tingkatkan Kualitas Advokat

"Kita akan panggil pihak-pihak yang bertikai, apalagi sudah ada salah satu keluarga korban melaporkan penganiayaan ke pihak kepolisian," ujar Freddy kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ditegaskannya,"Tidak benarlah sesama alumni IPDN sampai mengeroyok kawan sendiri." Seharusnya sesama ASN jebolan IPDN saling jaga dan saling menghargai satu sama lain, kata Fredy.

Meisari berjanji tak akan menutup-nutupi kasus ini, proses hukum tanpa harus menutup-nutupi namun tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih mencari informasi siapa saja yang menjadi korban penganiayaan. (Miki)