Helo Indonesia

Seorang Warga Pringsewu Samakan Umat Islam dengan Kemaluan Wanita

Minggu, 20 Agustus 2023 08:24
    Bagikan  
Seorang Warga Pringsewu Samakan Umat Islam dengan Kemaluan Wanita

Gunawan Pharrikesit menemani Habib Umar Assegaf melaporkan penistaan agama tersebut ke Polres Pringsewu (Foto Ist/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang warga Kabupaten Pringsewu berusia 40-an tahun inisial TH diduga menistakan agama lewat status media sosialnya whatsapp yang menyamakan semua umat Islam seperti alat kelamin wanita.

Bahkan, statusnya juga menantang ulama yang tak terima atas statemennya untuk mendatanginya. Screenshot statusnya yang lalu tersebar ke sejumlah whatsapp grup sempat memancing sekelompok muslim untuk menggeruduk rumahnya.

Namun, Habib Umar Assegaf menahan mereka. Pengasuh Pondok Pesantren Darussegaf Alfatimiyyah, Kabupaten Pringsewu itu ditemani advokat tangguh Gunawan Pharrikesit melaporkan TH ke Polres Pringsewu, Sabtu malam (19/8/2023).

undefined

Massa sempat berkumpul ingin menggeruduk sang pelaku (Foto HBM/Helo)

Gunawan Pharrikesit yang juga ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ditemani beberapa warga menilai status tersebut sangat menghina umat Islam.

Baca juga: Soal Pertemuan Ganjar-Cak Imin, Begini Respon Gerindra

Menurut Habib Umar Assegaf, penistaan agama itu diketahuinya dari beberapa warga yang memberitahukan dan memotret status TH dan memasukkannya ke dalam Grup Whatsapp Majelis Nurul Segaf.

"Isinya sangat menghina Umat Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan semua Umat Rosulullah SAW adalah alat kelamin wanita," ujar tokoh agama di Lampung. Menurut dia, apa yang dilakukan TH tidak dapat ditoleransi dan wajib polisi menangkap pelakunya.

"Saya ditelepon warga yang marah dan bermaksud menggeruduk rumah pelaku. Namun saya khawatir justru timbul hal yang tidak diinginkan, sehingga saya berinisiatif untuk melaporkannya kepihak berwajib," ungkap Dzuriah Rosulullah SAW ini kepala Helo Indonesia Lampung. 

Sementara itu, Penasihat Hukum Gunawan Pharrikseit mengatakan pihaknya melaporkan TH bukan atas prilaku yang melanggar Undang-Undang ITE nya, namun atas penistaan agama yang melanggar pasal 156 (a) KUHP tentang Penistaan Agama.

Baca juga: Sandiaga Soal Isu Ngebet Jadi Cawapres Ganjar : Jangan Minta Jabatan, Malu lah

"Isi dari status yang tersebut dengan bahasa daerah berbunyi: Acara apapun ketekan aku mesti bubar umate muhamad turukk kabehhh... Tene ustate nek ora trima temoni aku," kutip Gunawan.

Diartikannya,"Acara apapun apabila aku datang pasti bubar semua umat Muhammad adalah vagina... kalo ada ustatus gak terima temui aku."

Lebih lanjut Gunawan Pharrikesit yang kerap memenangkan kasus di Jakarta dan menangani perkara di beberapa provinsi ini, menyatakan sudah sah ini penistaan agama.

"Dari kalimaynya jelas ini penghinaan agama. Dari kalimat yang ada, dipahami bahwa yang memiliki umat adalah Nabi Besar Muhammad SAW, dan ada tertera juga kalimat kalau ustatnya tidak terima maka temui aku. Ini ditujukan jelas untuk Umat Islam," tandasnya.

Ini tidak bisa dibiarkan, papar Gunawan Pharrikesit yang memiliki kantor di Bandarlampung dan Jakarta dan untuk mencegah kemungkinan buruk yang akan terjadi, maka disarankan agar pelaku segera diamankan.

"Pelaku sampai saat ini teridentifikasi sebagai warga Pringsewu, karenanya laporan disampaikan ke Polres setempat," tutupnya kepada Helo Indonesia Lampung.(HBM)