Helo Indonesia

Panji Gumilang Diperiksa Penistaan Agama Jadwalnya Hari Ini

Senin, 3 Juli 2023 13:41
    Bagikan  
Panji Gumilang

Panji Gumilang - (Foto IG Al Zaytun/HIL)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -  Setelah gaduh polemik tentang Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Polri akhirnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinannya Panji Gumilang terkait kasus pidana penistaan agama pada hari ini, Senin (3/6/2023).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang berdasarkan dua laporan polisi (LP), yakni dari PAPP fam NII Crisis Center.

Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan dengan Nomor Registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Sedangkan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dengan Nomor Registrasi LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Kedua laporan tersebut, kata Djuhandhani, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki.

Baca juga: Menpora Dito Dampingi Presiden Jokowi Saat Penyerahan Bonus ke Atlet yang Sukses di ASEAN Para Games 2023

Dengan demikian, Djuhandhani mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Panji menjadi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.

“Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7/2023), kami undang (untuk) klarifikasi,” tuturnya.

Djuhandari dalam konfirmasinya tak menguraikan lebih jauh atau lebih detail mengenai kehadiran Panji Gumilang. Namun, dia memastikan Panji bukanlah saksi pertama dalam kasus Al Zaytun, sebab sebelumnya sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa.

“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” ucapnya.

Baca juga: Ketua PMI Pusat H.M. Jusuf Kalla Buka Mukernas Tahun 2023

Djuhandhani menjelaskan lebih lanjut, aparat penegak hukum sudah gesit dalam mengusut laporan masuk terkait Panji. Namun sayang proses hukum mesti tertunda lantaran adanya libur panjang Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 M.

“Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,

Dengan kata lain, Djuhandhani menegaskan tak ada niat ‘menghambat’ proses hukum apalagi ‘melindungi’ Panji Gumilang, melainkan keterlambatan terjadi murni karena sejak Rabu, 28 Juni 2023, hingga Minggu 1 Juli 2023, ada libur panjang perayaan Kurban.

“Nggak mungkin kita manggil di hari libur,” kata Djuhandhani. (HBM)