Helo Indonesia

Habib Umar dan Ustadz Syuhada Beri Kesaksian Kasus Komika Aulia

Jumat, 15 Desember 2023 14:57
    Bagikan  
Habib Umar dan Ustadz Syuhada Beri Kesaksian Kasus Komika Aulia

Foto Ist

LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM --Penyidik Polda Lampung kembali meminta keterangan Habib Umar Assegaf terkait laporan penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman, Jumat (15/12/2023).

Selian Habib Umar, Ustadz Muhammad Suttan Syuhada, juga dimintai keterangan sebagai saksi yang menyaksikan secara langsung saat terjadi penistaan agama di sebuah cafe, (7/12/2023).

Didampingi penasihat hukum dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Provinsi Lampung, Gunawan Pharrikesit mengatakan pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB, di ruang Unit 1 Subdit 1 Reseser Kriminal Umum (Reskrimum).

Baca juga: Bakal Diusir Dari Arena Debat, Timses dan Paslon Dilarang Provokatif


Habib Umar dalam pemeriksaannya ditunjukkan video rekaman Aulia Rakhman saat, saat menarasikan penistaan agama, menyinggung nama Nabi Muhammad SAW.

Menurut Habib Umar, dalam kesaksiannya dalam laporan model A Nomor 29 sekaligus sebagai pelapor model B Nomor STTPL/B/549/XII/2023:SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Desember 2023, apa yang disampaikan Aulia mustahil tidak disengaja.

"Apa yang disampaikan komika itu niscaya hal yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Bukankah para komika sudah mempersiapkan materi apa yang akan disampaikan," ujar Habib Umar assegaf, yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Darussegaf Al Fathimiyyah.

Baca juga: Camat: Lurah Wayhalim yang Perintahkan soal Banner Rahmawati


Dalam 24 pertanyaaan penyidik, Habib Umar pointnya menegaskan sudah cukup alasan komika bernama Aulia Rakhman diterapkan dalam pasal penistaan agama.

Sementara itu Ustadz Muhammad Suttan Syuhada, menyatakan sejak sebelum Aulia Rakhman berstand up comedy, dirinya sudah berada di lokasi.

"Saya berada dilokasi sejak sekitar jam dua siang sampai jam lima sore. Posisi saya sangat jelas melihat dan julas juga suaranya terdengar," ujar Ustadz Muhammad Suttan Syuhada.

Baca juga: Kasus Komoditi Emas, Kejagung Geledah 2 Rumah, Sita 15 Keping Emas Logam Mulia Seberat 128 Gram

Sementara itu, PH Habib Umar, Gunawan Pharrikesit, menyatakan pihaknya sengaja membawa saksi, Ustadz Muhammad Suttan Syuhada, untuk melengkapi laporan kliennya pada tanggal 9 Desember lalu.

"Selain membawa saksi yang mengetahui, melihat, mendengar secara langsung apa yang disampaikan Aulia Rakhman dalam penistaannya terhadap agama, kami juga membeirkan bukti plesdis berisi video berdurasi sekitar sepuluh menit," Guanwan Pharrikesit.

Isi video tesebut, lanjutnya, berisi tentang penampilan komika tersebut yang kontennya memuat penistaan agama dan masuk dalam pasal 156 a KUHP. (Rel)