Helo Indonesia

Terlantarkan Keluarga, Bastian Diganjar 10 Bulan Penjara 

Kamis, 27 Juni 2024 17:04
    Bagikan  
Ren
Humas PN Palembang

Ren - Bastian terlantarkan Keluarga dihukum 10 bulan bui

HELOINDONESIA.COM - Sebagai kepala keluarga tak bertanggung jawab. Bastian  Bastian Buay Saputra tega meninggalkan anak isteri. Akibat perbuatannya itu, dia diganjar hukuman pidana 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan  majelis hakim diketuai Noor Ichwan SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (27/6/2024).

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa Bastian Buay Saputra terbukti bersalah Melakukan Tindak Pidana “Penelantaran Dalam Rumah Tangga”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 a Jo Pasal 9 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bastian Buay Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Bastian Buay Saputra telah menelantarkan istri dan kedua anaknya. 

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Rila Febriana maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menuntut terdakwa Bastian Buay Saputra sama dengan putusan majelis hakim yakni, 10 bulan penjara. (mnn)