Helo Indonesia

Residivis Curat Diciduk Polisi Usai Bobol Warung Kelontong di Purworejo

Rabu, 13 Maret 2024 20:48
    Bagikan  
Residivis Curat Diciduk Polisi Usai Bobol Warung Kelontong di Purworejo

Pelaku pencurian yang membobol warung kelontong di Purworejo

PURWOREJO, HELOINDONESIA.COM - Seorang pria paruh baya yang ternyata pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diciduk polisi usai membobol sebuah warung kelontong yang berlokasi di RT 002/RW 010, Kelurahan Pangenjuru Tengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin 15 Januari 2024 lalu.

Warung kelontong tersebut adalah milik Hadi Kusyanto (60) warga Kelurahan, Kecamatan Bayan, Purworejo.

Sedangkan Pelaku berinisial Pur (51) merupakan warga Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap, yang saat ini berdomisili di Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

Baca juga: Polda Jateng Meminta Ngabuburit Tidak Diwarnai Pelanggaran Lalu Lintas

Dari kejadian tersebut korban kehilangan tabung gas ukuran 3 Kg sebanyak 4 (empat) buah, berbagai jenis rokok, berbagai jenis kopi sachet, berbagai jenis makanan, berbagai jenis susu kaleng dan sachet, serta uang tunai recehan yang jumlahnya lebih kurang Rp.50.000. Jika ditaksir korban mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.

Kapolres Purworejo, AKBP Eko Sunaryo SIK MKP melalui Kpolsek Purworejo AKP Bruyi Rohman Warsito SH MH, membenarkan adanya kasus pencurian warung kelontong di wilayahnya dengan cara mencongkel pintu.

"Pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, setelah pintu terbuka kemudian pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam warung kelontong tersebut" jelas Kapolsek Purworejo, dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Kronologi

Kejadian pencurian ini berawal pada hari Minggu (14/1/24) Istri korban menutup warung kelontong korban yang beralamat di Jalan Mayjen Sutoyo Purworejo.
Pada saat menutup, warung dalam keadaan barang dagangan tertata rapi dan pintu warung juga sudah dikunci menggunakan gembok.

Baca juga: Juara Piala Wali Kota Semarang, Tim Basket USM Diminta Tak Berpuas Diri

Namun, pada hari Senin (15/1/24) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB korban dihubungi oleh Kanti (50), penjual gorengan didekat warung kelontong milik korban yang memberitahukan bahwa pintu warung korban dalam keadaan terbuka.

Mengetahui hal tersebut korban beserta istrinya segera melakukan pengecekan dan sesampainya di warung mendapati pintu warung dalam keadaan terbuka disertai barang-barang di dalam warung sudah dalam keadaan berantakan. Kemudian korban segera melaporkan musibah ini ke polisi.

Dengan adanya laporan polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tentang identitas serta keberadaan pelaku. Pada hari Selasa (27/2/24) Unit Opsnal Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

Baca juga: Jejak Sejarah Masjid Sekayu Semarang, Dulu Tempat Pengumpulan Kayu untuk Bangun Masjid Agung Demak

"Pelaku ini sudah berungkali melakukan tindakan pencurian dan merupakan seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan pada tahun 2016,'' imbuh kapolsek.

Dari kejadian ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dan 1 (satu) buah topi warna hitam. Barang-barang tersebut merupakan milik korban yang digunakan pada saat melakukan tindakan kriminal.

Akibat tindakan kriminalnya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Aji)