Helo Indonesia

PAN 3 Kabupaten Diperiksa Terkait Dugaan Politik Uang di Lampung

Kamis, 21 Desember 2023 13:12
    Bagikan  
PAN 3 Kabupaten Diperiksa Terkait Dugaan Politik Uang di Lampung

Ilustrasi Ketum PAN Zulhas ketika heboh bagi-bagi gocapan ke nelayan September lalu. Hal ini dibantah sebagai politik uang oleh Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Partai Amanat Nasional (PAN) dari tiga kabupaten diperiksa bawaslu kabupatennya masing-masing terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu, yakni politik uang dan melibatkan anak-anak.

Ketiganya:
1. PRINGSEWU
Kampanye diduga melibatkan anak-anak dengan terlapornya Ketua DPD PAN Pringsewu Assa Attorida El Hakim dan Caleg DPRD Kabupaten Pringsewu Toyip. Gakumdu tengah melakukan proses klarifikasi dan penyelidikan, kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pringsewu Mediansyah Resaputra.

GakKumdu setempat tengah mengkaji dan menyelidiki dugaan temuan atas pelanggaran Pemilu 2024 yang dilakukan keduanya saat kampanye di Kolam Renang Pajaresuk dan halaman rumah Caleg Toyip di Pekon/Desa Waluyojati, Rabu (05/12/2023).

Baca juga: Ketumnya Keserimpet Lidah, Kadernya Diproses Pidana Pemilu di Pesawaran


2. LAMPUNG TIMUR
Kampanye kader PAN yang diduga pelanggaran politik uang. Ada tiga kegiatan yang diduga pelanggaran tindak pidana pemilu pada kampanye pertemuan terbatas yang dilaksanakan oleh PAN) Lampung Timur.

Kampanye PAN Lampung Timur diduga melanggar ketentuan Pasal 523 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017.l, kata Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, melalui Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Hendri Widiono.

Baca juga: Lagi, Komplotan Pengeroyok Dibekuk Satreskrim Polres Lamtim


3. PESAWARAN
Kampanye yang diduga politik uang dan melibatkan anak-anak atas caleg DPRD Lampung. Gakkumdu setempat masih membahas pidana pemilu yang dilakukan Umroni, calon DPRD Provinsi Lampung dari Dapil III Lampung PAN Pesawaran tersebut.

"Sementara, pelanggaran yang akan dipersangkakan adalah Pasal 493 dan pasal 523," kata Aji di kantor Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Desa Kutoarjo Kecamatan Gedongtataan, Rabu (20/12/2023). Jadwalnya, Kamis (21/12/2023), Gakkumdu mulai mengumpulkan keterangan dari para saksi. (HBM/Rama)