Helo Indonesia

Dijaring Polisi Langgar Pidana Pemilu Kampanye Pakai Mobil Plat Nopol Polri, Politisi Demokrat Salahkan Sopir

Minggu, 17 Desember 2023 20:55
    Bagikan  
Pidana Pemilu,
Foto: tangkapan layar

Pidana Pemilu, - Kapolresta Tangerang bersama Bid Propam Polda Banten dan politisi Partai Demokrat menjelaskan terkait video viral kampanye pakai mobil bernopol dinas kepolisian.

HELOINDONESIA.COM - Viral di media sosial anggota DPR RI sekaligus Caleg DPR RI 2024, Zulfikar diduga menggunakan mobil berplat nomor kedinasan Polri melakukan kampanye dengan cara membagikan kalender ke masyarakat.

Dari aksinya tersebut, Polresta Tangerang dan Polda Banten langsung bergerak dan mengamankan mobil Mitsubishi Pajero dengan nopol dinas kepolisian 70088 VII, Sabtu malam (16/12/2023).

Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono bersama Bid Propam Polda Banten dan Zulfikar menggelar konferensi pers terkait video viral tersebut.

"Bersama dengan Bid Propam Polda Banten dan Zulfikar salah satu calon legislatif malam hari ini akan melaksanakan klarifikasi terhadap video viral yang sempat beredar dengan adanya kendaraan dengan plat nomor dinas Polri pada saat pelaksanaan kampanye yang tadi di wilayah hukum Polres Tangerang," papar Sigit.

Baca juga: Yusril: Alat Bukti Firli Terlibat Pemerasan Tak Seusai Putusan MK

Menurut Sigit, pihaknya saat ini telah melakukan upaya-upaya berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu adanya berita viral ini.

"Kami langsung melakukan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalu lintas penggunaan plat nomor. Seperti terlihat di depan ada plat nomor yang sudah kita copot termasuk penggunaan sirine rotator atau strobo yang juga kami tertibkan," papar Kapolresta.

Sigit menegaskan pihaknya sudah mengklarifikasi dengan Zulfikar, termasuk latar belakang mengapa sampai terjadi kegiatan kampanye yang diduga merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Politisi Partai Demokrat, Zulfikar menyampaikan klarifikasi terkait adanya video viral tentang kendaraan plat nomor polisi 70088 VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024.

Baca juga: Di Magelang, Ganjar Ajak Pendukungnya Terus Bergerak dan Tidak Cengeng

Dia membenarkan kalau mobil Pajero bernopol kedinasan Polri tersebut memang benar miliknya.

"Mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri," ujarnya.

Terkait dengan nopol kedinasan Polri, Zulfikar mengaku mendapatkan secara resmi melalui kedinasannya sebagai anggota legislatif.

"Saya mendapatkan (nopol Polri) itu menggunakan proses dan membayar pajak PNBP pendapatan negara bukan pakak untuk kebutuhan kedinasan saya sebagai anggota DPR," terangnya.

Baca juga: Propam Polri Jamin Netralitas Polri pada Pemilu 2024

Meski demikian, Zulfikar memohon maaf kepada masyarakat kalau ternyata nomor kedinasan Polri tersebut sudah berakhir.

Dia mengaku tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung soal nopol Dinas tersebut.

Dengan terungkapnya kasus ini, Zulfikar terkesan menyalahkan sopirnya.

"Kendaraan tersebut bukan digunakan oleh saya secara pribadi. Kegiatan saya pada hari ini melaksanakan kampanye tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh supir saya dan saya tidak di dalam mobil itu," paparnya.