Helo Indonesia

Digugat, MK Bakal Putuskan Aturan Syarat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Hari ini

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 29 November 2023 15:47
    Bagikan  
Gedung Mahkamah konstitusi
Foto : Ist

Gedung Mahkamah konstitusi - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) di bawah kepemimpinan Anwar Usman telah memutuskan terkait syarat batas usia minimal capres-cawapres paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Namun setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Anwar Usman memutuskman adanya pelanggaran etik terhadap enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) termasuk Anwar Usman, Keputusan MK tersebut mulai digugat.

Permohonan uji materi terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Dalam gugatan Brahma Aryana ingin Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang ketentuannya telah ditambahkan lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Baca juga: Wapres: Marwah dan Kredibilitas KPK dan MK Harus Dijaga dan Ditingkatkan

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat kepala daerah di tingkat provinsui, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Terkait gugatan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres hari ini.