Helo Indonesia

Kakon Sukamernah Tanggamus Diduga Sikat Rp472 Juta Dana Pekon

Sabtu, 28 Oktober 2023 22:26
    Bagikan  
Kakon Sukamernah Tanggamus Diduga Sikat Rp472 Juta Dana Pekon

Akibat kelola dana desa semau-mau, Kakon SR masuk sel (Foto Ist)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Kepala Pekon (Kakon) SR (52) diduga sikat Rp472.867.306 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunungalip, Kabupaten Tanggamus. Akibatnya, dia kini disel Polres Tanggamus.

Nilai kerugian negara sebesar itu berdasarkan Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi APB Pekon Sukamernah No.700/7402 /19/2023 tertanggal 16 Oktober 2023.

"Hasil audit tersebut sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan pekon tahun 2021," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: KNPI Balam Peringati Hari Sumpah Pemuda Refleksi ke Makam Pahlawan

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tipidkor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus Ipda Alfiyan Almasruri Ali telah menahan SR setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam pada Kamis (26/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, perkara yang menjerat SR yaitu dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306," kata Hendra Safuan. Penahananya adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus, katanya.

Baca juga: Hari Sumpah Pemuda, Wali Kota Eva Manjakan Milenial dengan Artis Viral

SR diduga tidak transparan dalam penggelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon. Dirinya memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar uapah tenaga kerja pembangunan pekon. 

Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan penggelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306. (Rls/Bila)