Helo Indonesia

Kabid Dinas PUPR Lamtim Masuk Sel, Setoran Rp2OO Juta Proyek Zonk

Jumat, 29 Desember 2023 16:21
    Bagikan  
Kabid Dinas PUPR Lamtim Masuk Sel, Setoran Rp2OO Juta Proyek Zonk

HJ (Foto Ist/Helo)


LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro menangkap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Lamtim HJ atas dugaan penggelapan setoran fee proyek sumur bor total Rp200 juta.

Hasil pemeriksaan awal, fee proyek buat renovasi ruangan kantor. Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang beredar, uang hasil setoran proyek tersebut juga diduga mengalir ke sejumlah pejabat tinggi di Kabupaten Lampung Timur.

Modusnya, HJ minta setoran Rp 200
juta dengan janji rekanan mendapatkan proyek sumur bor, kata Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali.

Baca juga: Frans Akui Bersama Agus Nompitu Masuk Pusaran Tipikor KONI Lampung


"Kami mengamankan HJ pada hari Rabu (27/12/2023) atas hasil penyelidikan dan gelar perkara terhadap laporan korban EY, kata Kasat Iptu Rosali, Jumat (29/12/2023).

Korbannya, inisial EY menyetorkan fee proyek itu dua tahap. Setoran pertama kontan Rp100 Juta di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kamis (11/9/2023) dan setoran kedua transfer Rp100 juta pada 4 Oktober 2023..

Baca juga: Ganja 27,3 Kg Dibaluri Kopi Buat Tahun Baru Terendus, 2 Pengedar Dibekuk Petugas Gabungan


Janjinya, proyeknya pada November 2023. Namun hingga kini, tak ada proyek sumur bor tersebut.
Kini HJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. (Miki)