Helo Indonesia

3 ASN Balam Kesandung Kasus Penipuan, Penganiayaan, Narkoba

Rabu, 25 Oktober 2023 21:07
    Bagikan  
3 ASN Balam Kesandung Kasus Penipuan, Penganiayaan, Narkoba

Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwati

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM - Selama tahun 2023, ada tiga ASN Pemkot tersandung kasus hukum dari penipuan, penganiayaan, dan narkoba.

"Selama tahun 2023, ada tiga kasus," kata Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwati kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (25/10/2023).

Ke 3 ASN yang berurusan hukum dari awal tahun hingga Oktober 2023 adalah:
1. Pipi Oktavira, guru SMPN 3 Bandarlampung yang terlibat kasus penipuan masuk pegawai.

2. Septi Aria ASN BPKAD Pemkot Bandarlampung terlibat kasus penganiayaan ART.

3. Maman Hilman ASN BPPRD tersandung kasus narkoba.

Baca juga: Wali Kota Eva Dwiana Jadi Pembina Apel Besar ke-62 Hari Pramuka

Sedanglan untuk kasus mantan Kepala DLH Sahriwansyah dan sejumlah ASN lainnya yang terlibat kasus korupsi retribusi sampah, Herli menyebut itu belum termasuk ASN yang berurusan dengan hukum, karena masih berjalan di Pengadilan Tinggi Lampung.

Sidangnya belum inkrahnya. "Kalau Pak Sahriwansyah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Pemkot Bandarlampung kan sekarang masih banding, jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami," paparnya

Untuk ketiga ASN saat ini statusnya sudah diberhentikan sementara, namun pihaknya masih menunggu keputusan inkrah dari Pengadilan Tinggi Lampung, kalau sudah keluar inkrahnya bisa di berhenti,"tambahnya

Dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang, penundaan kenaikan pangkat, dan bisa penurunan eselon, namun jika berat ya diberhentikan sebagai PNS ,"tukasnya. (Hajim)