Helo Indonesia

Dinilai Perilakunya Melebihi Presiden, PDIP: Saat ini Siapa yang Gak Takut Sama Jokowi

M. Haikal - Nasional -> Politik
Kamis, 22 Februari 2024 20:35
    Bagikan  
Megawati dan Jokowi saat masih mesra (Foto Ist)
Megawati dan Jokowi saat masih mesra (Foto Ist)

Megawati dan Jokowi saat masih mesra (Foto Ist) - Megawati dan Jokowi saat masih mesra (Foto Ist)

HELOINDONESIA.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bakal menempuh jalur politik dalam menyelesaikan berbagai persoalan selama proses Pemilu 2024.

Langkah politik tersebut yang kini digaungkan bernama Hak Angket.

Padahal jelas, dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi meminta kepada berbagai pihak untuk menyelesaikan sengketa pemilu dan pilpres melalui MK dan Bawaslu.

Politisi partai banteng moncong putih, Deddy Sitorus dalam sebuah video yang diunggah akun X PDI_Perjuangan pada Kamis (22/2/2024) menegaskan bahwa hak angket adalah bagian dari upaya menyelamatkan demokrasi.

Baca juga: 1.000 Relawan Ikuti Apel untuk Penanganan Pascabanjir di Demak

Menurutnya, hak angket DPR bukan soal menang atau kalah di Pemilu 2024, melainkan mengenai integritas pemilu dan aksi-aksi instrumen negara dan lembaga penyelenggaraan pemilu.

"Hak angket adalah upaya memperbaiki demokrasi. Upaya memperbaiki perilaku kekuasaan, bukan (memperbaiki) hasil Pemilu. Jadi kalau cuma hasil Pemilu saja, benar yang dikatakan Pak Jokowi ke MK, ke Bawaslu dulu atau ke mana pun itulah," papar Deddy.

Deddy Sitorus menegaskan bahwa ini persoalan bukan mau menang atau kalah.

"Ini persoalan demokrasi, hari ini sudah dirusak secara luar biasa," terangnya.

Lanjut Deddy Sitorus, ini bukan hanya persoalan Pemilu pada saat masa kampanye hingga pencoblosan dan penghitungan suara semata, tapi dari hulu sampai hilir.

Baca juga: Sulpakar Bakal Raih Gelar Doktor Pendidikan Tercepat di Unila

"Kita tahu begitu keputusan MK terjadi, kita lihat secara masif bagaimana instrumen kekuasaan bekerja mempengaruhi, memfasilitasi pihak pihak tertentu, katakanlah pasangan calon tertentu," jelasnya.

Hal itu, menurut Deddy Sitorus, tampak gamblang dan terang benderang di tersebar di media massa dan media sosial.

"Katakanlah seperti media massa yang cukup kredibel gitu ya juga di media sosial gitu. Dan itu semua kan harus dibicarakan, harus diklarifikasi. Jadi jangan dianggap seperti kata Pak Jokowi tadi, dilakukan MK, ke Bawaslu," ujarnya.

Deddy Sitorus menambahkan bahwa saat ini siapa yang gak takut sama Jokowi. Dia menilai, Jokowi melebihi seperti presiden.

Baca juga: Letkol Inf Ely Purwadi Jabat Dandim Kendal Gantikan Letkol Inf Jenry Polii

"Ya dia perilakunya sekarang kan melebihi seorang presiden. Karena belum pernah kita alami, misalnya aparat kepolisian memanggil semua kepala kepala desa, minta pertanggungjawaban keuangan anggaran dana desa itu kan belum pernah," paparnya.

Disinggung bahwa secara tersirat penyelenggara pemilu juga takut dengan Jokowi, Deddy Sitorus mengatakan jelas sekali.

"Sangat jelas itu, misalnya bagaimana KPU menerima pendaftaran Gibran yang sekarang masih dipersoalkan. Ia mendapatkan itu tanpa mengubah PKPU, hanya dengan surat pemberitahuan. Ini menjadi persoalan yang sangat mendasar," tandasnya.

Dari berbagai sumber, "Hak angket" adalah istilah dalam konteks politik dan hukum yang merujuk pada hak sebuah badan legislatif untuk menyelidiki suatu masalah atau topik tertentu.

Baca juga: KPU Bandarlampung Kaji Keanehan Pemilih DPK di Langkapura

Langkah ini sering kali dilakukan melalui pembentukan komisi khusus atau panitia yang bertugas untuk mengumpulkan bukti, mendengarkan kesaksian, dan menganalisis informasi terkait.

Di banyak negara, hak angket merupakan salah satu wewenang penting dari badan legislatif, yang memungkinkannya untuk memeriksa kebijakan pemerintah, tindakan administrasi, atau isu-isu penting lainnya.

Proses ini memungkinkan badan legislatif untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan akuntabilitas pemerintah terhadap publik.

Selama penyelidikan hak angket, para anggota badan legislatif memiliki kewenangan untuk memanggil saksi, meminta dokumen, dan mengumpulkan informasi lainnya yang relevan untuk kasus yang sedang diselidiki.

Baca juga: Prajurit Resimen Artileri 3 Marinir Laksanakan Cross Country Tingkatkan Ketahanan Dan Kekuatan Fisik

Hasil penyelidikan biasanya diungkapkan melalui laporan resmi yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut, seperti perubahan kebijakan atau tindakan hukum.

Penggunaan hak angket dapat bervariasi dari satu negara ke negara lainnya, tergantung pada sistem politik dan hukum yang ada di masing-masing negara.

Namun, secara umum, hak angket adalah instrumen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan antara pemerintahan dan legislatif dan menjadi langkah dalam transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.