Helo Indonesia

KPU Pesawaran Jelaskan Koridor Masuk Kampanye Terbuka Pemilu 2024

Herman Batin Mangku - Nasional -> Politik
Selasa, 23 Januari 2024 16:33
    Bagikan  
KPU
Helo Lampung

KPU - Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari/Foto: Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki tahap kampanye terbuka, kampanye media massa, dan kampanye media sosial (medsos).

Pengaturan baru berkampanye dan tatacara berkampanye pada Pemilu 2024 secara spesifik diatur melalui Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino diwakili Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat Murniati Indah Permatasari mengatakan, kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 selama 75 hari.

"Dalam rentang waktu tersebut, peserta pemilu diperbolehkan melakukan kampanye dengan berbagai metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye, kampanye melalui medsos, debat kandidat, serta kegiatan lain yang tidak melanggar," kata Indah, Selasa (23/1/2024)

"Sementara untuk metode iklan di media cetak dan elektronik serta rapat umum diatur selama 21 hari dan berakhir sampai memasuki masa tenang," tambahnya.

Menurutnya, petugas kampanye harus menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak Kepolisian sesuai dengan tingkatannya, dan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, sesuai tingkatannya.

"Sementara itu untuk anak di bawah umur dan ASN dilarang diikutsertakan dalam kampanye sesuai dengan pasal 72 ayat 4, huruf a sampai dengan huruf k. Terrkait ASN dilarang diikutsertakan mengikuti kampanye," ujarnya.

Indah mengatakan, hal yang paling berbahaya dalam kampanye adalah politik uang, karena ujungnya hanya akan melahirkan pemimpin/wakil rakyat yang hanya peduli terhadap kelompok/golongan.

"Oleh sebab itu, politik uang harus dilawan bersama sama-sama dan kampanye politik uang harus dimasifkan kembali, serta instrumen pengawasan harus lebih ketat dalam mengawasi politik uang," kata dia.

"Selain itu juga upaya meminimalkan terjadinya politik uang maka perlu ada pendidikan politik pada pemilih dan itu sudah dilakukan KPU Pesawaran baik sosialisasi maupun pendidikan pemilih," pungkasnya. (Rama)

 -