Helo Indonesia

KPU Pesawaran Buka Pendaftaran 9.667 KPPS dan 2.762 Linmas

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Jumat, 8 Desember 2023 19:29
    Bagikan  
KPU Pesawaran Buka Pendaftaran 9.667 KPPS dan 2.762 Linmas

Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat KPU Pesawaran Murniati Indah Permatasari/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran tengah bersiap untuk melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk membantu suksesnya Pemilu 2024.

Ketua KPU Pesawaran Yatin Putro Sugino, diwakili Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Murniati indah Permatasari mengatakan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pesawaran sebanyak 1.381, sedangkan per TPS dibutuhkan 7 petugas KPPS dan 2 petugas Linmas.

"Jadi untuk petugas KPPS di Kabupaten Pesawaran yang dibutuhkan sebanyak 9.667 KPPS dan 2.762 petugas Linmas," kata Murniati, Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan, dalam perekrutan KPPS dibuka pendaftaran pada 11 Desember 2023 dan dibutuhkan sebanyak 9.667 KPPS ditambah 2.762 petugas Linmas untuk membantu KPU Pesawaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pemilu.

Baca juga: Antisipasi Kenakalan Remaja, Kejari Giat Jaksa Masuk Sekolah

"Adapun kriteria perekrutan KPPS dan Linmas diharuskan orang yang melek teknologi, khususnya dalam penggunaan telepon pintar berbasis android," ujarnya.

Menurutnya, persyaratan paling mendasar dalam pendaftaran KPPS adalah minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), serta melampirkan surat keterangan sehat dan tidak terlibat dalam keanggotaan partai.

"Tidak ada seleksi akademis, yang ada hanya seleksi kelengkapan administrasi sesuai dengan ketentuan yang diberikan, serta maksimal usia 55 tahun," jelasnya.

Baca juga: Warga 2 Desa Aksi Minta Stop Proyek SPAM ke DPRD Pesawaran


Setelah dinyatakan lulus, kata dia, ribuan petugas KPPS tersebut nantinya akan ditempatkan di 1.381 TPS yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Pesawaran.

Dikatakannya, KPPS sebagai bagian dari badan adhoc penyelenggara Pemilu
2024 memiliki tugas untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu di TPS.

"Tugas dan wewenang KPPS ini telah diatur dalam Regulasi Pemilu 2024 dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022," ungkapnya.

"KPPS berkedudukan di TPS dan secara umum tugas mereka berhubungan langsung dengan pemilih," pungkasnya. (Rama)