Helo Indonesia

Bawaslu Pesawaran Temukan Dugaan Pidana Pemilu

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Selasa, 19 Desember 2023 19:04
    Bagikan  
Bawaslu Pesawaran Temukan Dugaan Pidana Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dalam tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menemukan adanya dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Data Informasi, Aji Purwadi menjelaskan, pihaknya telah merigistrasi terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon DPRD Provinsi Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Berdasarkan hasil pengawasan jajaran Panwaslucam Padangcermin, yang bersangkutan melaksanakan kampanye dalam bentuk lainnya sesuai dengan yang ada di dalam STTP, namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat adanya pelanggaran pemilu dimana kegiatan tersebut memberikan hadiah berupa amplop yang diduga didalamnya berisikan uang, dan juga melibatkan warga negara yang tidak mempunyai hak pilih,” kata Aji, Selasa (19/12/2023)

Baca juga: Ricuh, Musda LPM Kota Bandarlampung

Menurutnya, berdasarkan hal itu, pihaknya telah melakukan registrasi hari ini, Selasa (19/12/2023), dan akan dibahas bersama Sentra Gakumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran pada Rabu (20/12/2023).

“Kami bersama jajaran Kepolisian dan Kejaksaan besok akan melaksanakan pembahasan mengenai temuan tersebut, guna merumuskan apakah ini memenuhi syarat untuk dijadikan suatu tindak pelanggaran pidana pemilu atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Kedua Kalinya, Wali Kota Eva Dwiana Dibohongi Angels Wing


Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah membenarkan adanya dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi oleh pihaknya.

“Iya benar kami sudah meregistrasi temuan tersebut tadi,” kata Fatih.

Ia menghimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku selama melaksanakan kampanye.

“Kami akan bertindak tegas bilamana dalam kampanye ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu,” pungkasnya. (Rama)