Helo Indonesia

Peserta Pemilu Dapat Menggugat ke PTUN

Senin, 20 November 2023 20:33
    Bagikan  
Peserta Pemilu Dapat Menggugat ke PTUN

Korda APD Kota Semarang, Naya Amin Zaini,

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Memasuki tahapan kampanye pemilu 2024 merupakan sebagai tahapan yang berkepentingan sekali bagi posisi peserta pemilu. Tahapan kampanye, tahapan logistik, tahapan pemungutan dan penghitungan suara adalah peserta pemilu memiliki kepentingan sia – sia begitu saja atau berusaha memperjuangkannya.
Peserta pemilu memiliki hak untuk dilayani secara setara, adil, imparsial, profesional oleh pihak yang memiliki kewajiban secara hukum.

Korda Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kota Semarang, Naya Amin Zaini, mengatakan, peserta pemilu memiliki hak hukum melakukan gugatan PTUN apabila ada keputusan yang dianggap merugikannya.

Hal ini , kata dia, sesuai Pasal 471 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 yang berkaitan dengan upaya administratif / sengketa yang berlanjut melalui proses Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena akibat dikeluarkannya Keputusan (beschikking) oleh KPU.

Baca juga: Ganjar Beri Kado Topi SD kepada Anies dan Prabowo, Ini Maknanya

Lanjut dia, bahwa peserta pemilu memiliki hak untuk dilayani dengan didasari keputusan (beschikking) yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan hukum, kemanfaatan hukum.

''Dalam tahapan kampanye hak hukum yang dimiliki peserta pemilu, misalnya lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilu ditetapkan dalam bentuk keputusan (beschikking), sesuai Pasal 36 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023,'' kata Naya dalam keterangannya Senin 20 November 2023.

Hak Hukum

Dia menambahkan, peserta pemilu perlu mendapatkan hak hukum untuk kepastian dalam bentuk keputusan (beschikking) dalam kegiatan kampanye pada bentuk rapat umum, sesuai Pasal 49 ayat (3) PKPU No. 15 Tahun 2023, yang intinya jadwal kampanye pemilu rapat umum mengatur hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan yang ditetapkan dengan keputusan (beschikking) oleh KPU.

Baca juga: Penyebaran Nyamuk Wolbachia, Upaya Atasi Demam Berdarah di Indonesia

Menurutnya, sifat dari objek PTUN adalah bersifat kongkret, final, individual dalam bentuk keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara. Hal tersebut sesuai pasal 1 angka 9 UU No. 51 Tahun 2009 bahwa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis (beschikking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi Tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku bersifat kongkrit, individual dan final.

''Sebagai negara hukum dan negara demokrasi, sesuai Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945, rakyat sudah bersepakat semua dilandasi dengan ketentuan hukum (nomokrasi) dan dalam bingkai demokrasi. Semoga pemilu 2024 berjalan secara kualitas, integritas, martabat menghasilkan demokrasi yang membawa kebaikan bagi rakyat, bangsa dan negara,'' pungkasnya. (Aji)