Helo Indonesia

Bawaslu Kendal Gelar Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Kamis, 28 Desember 2023 19:46
    Bagikan  
Bawaslu Kendal Gelar Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024

Kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal. Foto: Anik

KENDAL, HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Kendal selama tiga hari, Kamis - Sabtu, 28 - 30 Desember 2023 di salah satu hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, dihadiri Komisioner KPU Kendal, perwakilan partai politik, perwakilan tim Calon DPD Provinsi Jawa Tengah, perwakilan tim Kampanye calon presiden dan wakil presiden, perwakilan dari Kesbangpol dan Polres Kendal.

Hevy Indah Oktaria saat membuka kegiatan menjelaskan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pelatihan sekaligus informasi terkait peran saksi di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024. Sehingga nantinya para saksi memiliki pemahaman dalam setiap tahap proses pemungutan suara.

Baca juga: CEO PSIS Akan Bertanya Gali Freitas dan Marukawa Soal Kontrak Tahun Depan, Apakah Hatinya Masih di Semarang atau Tidak

"Kami berharap teman-teman bisa menyerap apa yang akan disampaikan, terkait peran saksi itu seperti apa, posisi saksi seperti apa, kemudian ketika ada pelanggaran yang dirasa merugikan, proses pelaporannya seperti apa. Kemudian ketika ada potensi yang dilakukan kecurangan dari KPPS seperti apa nanti bisa ditela'ah bersama," terang Hevy Indah Oktaria.

Kesiapan Saksi

\Dia berharap, melalui kegiatan tersebut dapat memperkuat kesiapan saksi peserta Pemilu agar memiliki keterampilan teknis mengatasi potensi pelanggaran di TPS.

"Harapannya nanti informasi pelatihan saksi ini tidak berhenti disini, setelah ini Bapak-Ibu akan melatih saksi-saksi di TPS," harapnya.

Pada kegiatan Fasilitasi Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kendal menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya founder Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Dian Permata, komisioner KPU Kendal, dan Bawaslu Kendal.

Baca juga: Wapres Ma`ruf Amin Minta Penyelenggara Pemilu Harus Jujur dan Adil kepada Semua Pihak

Regulasi terkait saksi peserta pemilu tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Saksi adalah orang yang mendapatkan mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan tingkatannya yang bertugas untuk menjamin pelaksanaan Pemilu serta penghitungan suara agar berlangsung jujur dan adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Anik)