Helo Indonesia

Kontestan Pemilu 2024 Diingatkan Tak Gunakan Fasilitas Negara

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 8 Desember 2023 17:13
    Bagikan  
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Foto : Ist

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja - (Ist)

HELOINDONESIA.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, kontestan Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengingatkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak menyalahgunakan fasilitas pemerintah.

Dia mengimbau para pejabat negara yang menjadi peserta Pemilu 2024 untuk tidak menggunakan fasilitas negara, termasuk kantor Kementerian sebagai alat kampanye.

"Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik serta paslon pemilu tertentu, tidak boleh. Ada di undang-undang pemilu," ungkap Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (8/12).

Baca juga: Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di Area CFD Lolos dari Pengawasan, Heru Budi : Tugas Bawaslu Lah

Bagja mengatakan, pihak KPU sudah melakukan imbauan dan sosialisasi kepada peserta Pemilu tetkait larangan kantor Kementerian dijadikan alat kampanye.

Kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh nggak, nggak boleh jelas," ucapnya.

Bagja mencontohkan fasilitas umum pemerintah yang boleh digunakan untuk berkampanye adalah Gelora Bung Karno (GBK). Dia menyatakan tidak ada larangan berkampanyte di GBK.

"Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh nggak digunakan? Boleh, tapi kantor gubernur boleh nggak digunakan, tidak boleh, kantor gubernur nggak boleh. Kalau GBK silakan," tukasnya.