Helo Indonesia

Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di Area CFD Lolos dari Pengawasan, Heru Budi : Tugas Bawaslu Lah

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 6 Desember 2023 22:42
    Bagikan  
PENJABAT
dokumen

PENJABAT - Heru Budi Hartonio

HELOINDONESIA.COM - Kampanye calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu gratis di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta pada Minggu (3/12) mendapat sorotan.

Gibran tidak hanya diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran melibatkan anak-anak pada kegiatan itu, namun juga menggelar kegiatan di lokasi yang dilarang yaitu arena CFD.

Terkait polemik tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, kegiatan kampanye Gibran di CFD Sudirman-Thamrin tidak berkaitan dengan Pemprov DKI.

Menurut Pj Heru, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu merupakan pihak yang berwenang melakukan pengawasan para peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Ancam ASN Malas Pindah ke IKN, PKS : Heru Budi Ingin IKN Diisi Aparatur Berkinerja Jeblok

"Ya tugas Bawaslu lah," kata Pj Heru tersebut, di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu (6/12).

Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini meminta agar Bawaslu DKI menegakkan aturan soal CFD yang tak boleh dimanfaatkan untuk kampanye.

Aturan larangan CFD digunakan untuk kampanye merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca juga: Ancam Pindahkan ASN ke IKN, Pengamat : Sebenarnya Heru Budi Tak Mampu Mimpin di Jakarta

"Tegakin saja, aturannya sudah ada. Pergub Nomor 12 Tahun 2016. Sudah tugas Bawaslu," ucapnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo buka suara terkait kegiatan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu gratis kepada warga yang hadir di area CFD pada Minggu (3/12) lalu.

Dia.eminta Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk menegakkan aturan soal larangan kampanye di acara CFD.

"Berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta No 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye. Bawaslu Jakarta Pusat akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI jakarta," urainya.