Helo Indonesia

Saksi Peserta Pemilu Dapat Ajukan Pemungutan Suara Ulang di TPS

Sabtu, 3 Februari 2024 15:17
    Bagikan  
Saksi Peserta Pemilu Dapat Ajukan Pemungutan Suara Ulang di TPS

Naya Amin Zaini

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM - Pemungutan Suara Ulang adalah salah satu cara untuk menjaga pemilu yang berkualitas, integritas, martabat dalam perhelatan Pemilu 2024.

Apabila ditemukan dugaan kecurangan – kecurangan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS maka saluran hukum Pemungutan Suara Ulang dapat diajukan dan dilakukannya.

Guna mengambil langkah tersebut, ada syarat – syarat dan prosedur melakukan pemungutan suara ulang yang terjadi di TPS.

Baca juga: Dilantik sebagai Ketua Perbasi Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi Siap Konsolidasikan Klub

Menurut praktisi Hukum dan Pemilu, Dr Naya Amin Zaini SH MH, sebagai advokat dan Korda Akademi Pemilu dan Demokrai Semarang, bahwa Perbawaslu No. 7 Tahun 2022 tentang Laporan dan Temuan dugaan Pelanggaran Pemilu, bahwa salah satu legal standing pelapor adalah peserta pemilu yang resmi dan sah yang ditetapakan dalam pemilu 2024. Bahwa peserta pemilu yang ada di TPS adalah saksi peserta pemilu yang sah mewakili partai politik atau gabungan partai politik.

''Sehingga saksi peserta pemilu yang diberi mandat surat tugas sebagai saksi di TPS maka saksi peserta pemilu tersebut memiliki hak untuk menjadi pelapor Ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS,''ujar Naya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 3 Februari 2024.

Selanjutnya, kata dia, apabila saksi peserta pemilu di TPS melihat dugaan pelanggaran di TPS maka dapat disampaikan ke Pengawas TPS, kemudian pengawas TPS akan melakukan penelitian dan pemeriksaan, sesuai Pasal 80 ayat (2) PKPU No. 25 Tahun 2023. Kemudian Pengawas TPS akan menyampaikan ke KPPS untuk mengusulkan adanya Pemungutan Suara Ulang, sesuai Pasal 81 ayat (1). Kemudian usul KPPS diteruskan ke PPK dan dilajutkan ke KPU untuk ambil Keputusan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang dan diterbitkan SK tentang Pemungutan Suara Ulang, sesuai Pasal 81 ayat (2).

''Pemungutan Suara Ulang dilakukan paling lama 10 hari setelah pungut hitung sesuai SK KPU, sesuai Pasal 81 ayat (3),'' bebernya.

Berikutnya apabila memenuhi syarat dan kriteria dilakukan Pemungutan Suara Ulang maka dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS, dengan kriteria yaitu pertama, Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau keempat, membolehkan Pemilih untuk mencoblos yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.

Kelima, kata dia, Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda, hal ini sesuai Pasal 80 ayat (2) PKPU No. 25 Tahun 20

Dia menyebut, saluran hukum yang tersedia disediakan untuk pemungutan suara ulang di TPS yang diajukan oleh saksi peserta pemilu dengan harapan menghasilkan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar hasilnya memiliko bobot kualitas, integritas, martabat dan mengatasi dugaan kecurangan – kecurangan di TPS yang bersifat memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum untuk mengawal pemilu 2024.

''Pemilu itu ongkosnya besar sekali yang berasal dari uang negara dan pajak – pajak rakyat. Rakyat memiliki kepentingan untuk tahapan pemungutan dan penghitungan yang jauh dari dugaan kecurangan yang terjadi,'' tandasnya. (Aji)