Helo Indonesia

Rusuh Tanah Rempang Jatuh Korban, ini Tanggapan Mahfud MD

Sabtu, 9 September 2023 18:02
    Bagikan  
Mahfud Md
screenshot of youtube

Mahfud Md - Tanggapan Mahfud Md terhadap kerusuhan Pulau Rembang

HELOINDONESIA.COM - Saat ini terjadi kerusahan di tanah Rempang antara aparat dengan masyarakat setempat.

Mengenai kejadian tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md memberikan tanggapannya kepada para wartawan di Jakarta pada Jumat, (8/9/2023).

"Kita tetap secara hukum minta kepada aparat penegak hukum untuk menangani masalah kerumunan orang itu, aksi unjuk rasa atau yang menghalang-halangi eksekusi hak atas hukum itu supaya ditangani dengan baik, penuh dengan kemanusiaan dan itu sudah ada standarnya".

Baca juga: Demokrat Berharap Pertemuan Antara Mega dan SBY Tanpa Desakan

Ia pun menjelaskan mengenai masalah yang terjadi bahwa hal tersebut bukanlah penggusuran melainkan pengosongan lahan karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.

"Tetapi masalah hukum juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu pulau Rempang tahun 2001, 2002", Ungkap Mahfud Md.

Kemudian pada tahun 2004, hak atas penggunaan tanah tersebut diberikan kepada pihak lain untuk ditempati.

"Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum pernah digarap dan ditengok sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal SK haknya sudah dikeluarkan pada tahun 2001/2002 secara sah" Imbuhnya.

Baca juga: Loyalis Anies Ingatkan PKS Agar Tak Keluar Dari Koalisi : Publik Akan Menuduh Sudah Dibeli

Dia melanjutkan bahwa situsi menjadi rumit ketika investor akan masuk ke Pulau Rempang pada tahun 2022.

"Ketika kemarin pada tahun 2022, investor akan masuk pemegang hak datang kesana (Rembang), ternyata tanahnya sudah ditempati, maka kemudian setelah diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, ini kemungkinan LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), kemudian diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak investor yang akan masuk", kata Mahfud Md.

Baca juga: Mengatasi Masalah Kulit Eksim dengan Berendam di Bathtub, Ini yang Perlu Kamu Siapkan

Dalam kesempatan itu juga, Mahfud Md menjelaskan titik masalah yang menjadikan kerusuhan.

"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan atas hak tanahnya atau hak guna usahanya tetapi proses pengosongannya. orang-orang sudah belasan tahun disitu tiba-tiba harus pergi, meskipun secara hukum itu tidak boleh, namun karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya.

Ketika ditanya mengenai status tanah Rempang yang kemungkinan merupakan tanah ulayat, Mahfud mengaku tidak mengetahui itu.

“Gak tahu saya, Gak tahu. Pokoknya proses itu secara sah sudah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucap Mahfud MD.

Baca juga: Bisa Mengganggu Pencernaan dan Kesehatan, Berikut 5 Kebiasaan Setelah Makan yang Harus Dihindari

Mahfud Md juga menyarankan kepada pemegang hak atas tanah, investor, dan warga yang terdampak perlu membahas soal pemindahan dan uang kerahiman.

“Tinggal sekarang perlu mungkin uang kerahiman, bukan uang ganti rugi, karena mereka memang tidak berhak. Uang kerahiman ini dan bagaimana memindahkannya, ini yang mungkin perlu didiskusikan antara pemegang hak bersama investor dan rakyat setempat. Menurut saya, itu lebih bagus,” tutup Mahfud Md.