Helo Indonesia

Inilah Awal Mula Kebakaran Kawasan Gunung Bromo itu Terjadi, Dua Anak Muda Memainkan Flare Foto Prewedding

Jumat, 8 September 2023 15:11
    Bagikan  
AWAL KEBAKARAN
instagram @pesonalumajangmovment

AWAL KEBAKARAN - Detik-detik permainan hand flare pengambilan foto prewedding pasangan calon pengantin asal Surabaya inilah yang menyebabkan kebakaran di savana Teletubbies, kawasan Gunung Bromo, Jatim, Rabu (6/9/2023)

HELOINDONESIA.COM - Kasus kebakaran padang savana kawasan Gunung Bromo yang disebabkan adanya penyalaan hand flare dalam sesi pemotretan prewedding mencapai luas sekitar 50 hektare.

Beredar foto-foto dan video yang diunggah di akun instagram @pesonalumajangmovment asal mula kebakaran savana bukit Teletubbies itu terbakar.

Terlihat dalam unggahan itu terlihat sepasang remaja memegangi dua hand flare, masing satu di kanan dan satu lagi dipegangi seorang perempuan dengan tangan kiri.

Keduanya terlihat sedang berpose sambil berlari memainkan flare yang sedang dinyalakan dengan latar belakang savana bukit Teletubbies, dengan rumput yang menguning, karena kering.

Baca juga: Lalai Menyalakan Flare, Menimbulkan Kebakaran di Bromo Manajer Wedding Organizer Terancam Hukuman 5 Tahun

Maklum sejak musim kemarau panjang, rumput kawasan padang savana di sekitar bukit Teletubbies terlihat mengering karena sudah lama tak tersiram air hujan.

Dalam foto unggahan itu dengan jelas memperlihatkan hand flare yang dipegang oleh pasangan perempuan seperti semburat dan mengeluarkan asap putih yang berjatuhan ke rumput.

Sepertinya hand flare itulah yang memicu terjadinya kebakaran saat pemotretan prewedding pasangan remaja asal Surabaya ini, Rabu (6/9/2023) pukul 11.30 WIB.

Baca juga: Gara-gara Shooting Preeweding Nyalakan Flare, Kawasan Gunung Bromo Kembali Terbakar Hebat

Dalam pemotretan itu mereka menggunakan jasa pemotretan dari fotografer asal Lumajang yang melakukan pemotretan bersama timnya yang seluruhnya berjumlah 6 orang.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan jika dalam pemotretan itu mereka membawa hand flare sebanyak 5 hand flare.

"Ada lima flare asap yang dibawa, empat bisa dinyalakan sedangkan satu tidak bisa menyala," kata AKBP Wisnu Wardana kepada wartawan di Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Kapolres Wisnu mengatakan jika salah satu dari lima hand flare dinyalakan kemudian meletus, percikan asap panas itu kemudian membakar rumput yang kering di savana bukit Telutabbies.

Baca juga: Kebakaran Gunung Arjuno dan Bromo, Bupati Pasuruan Minta Penambahan Pemadaman Dengan Water Boming

Percikan api dari hand flare memicu rumput yang kering dengan cepat membakar ilalang dan rumput kering lainnya hingga menyebar kemana-mana.

"Api dengan cepat menyebar dan membakar bahan yang mudah terbakar, ditambah hembusan angin yang cukup kencang membuat api merembet dengan cepat," kata AKBP Wisnu lagi.

Akibat peristiwa itu pihaknya kemudian mendapatkan laporan, kemudian bersama pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) langsung mendatangi lokasi.

"Tidak lama dari laporan itu petugas langsung mendatangi lokasi. benar saja, api sudah menyebar kemana-mana," ujar Wisnu lagi.

Baca juga: Terdampak Karhutla, Kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara

Atas kejadian itu, akhirnya polisi mengamankan enam orang yang terlibat dalam pengambilan foto untuk prewedding itu yang selanjutnya ditangai Polsek Sukapura.

Baru pada Kamis (7/9/2023) pukul 12.00 keenam pelaku diperiksa di Polres Probolinggo.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan menetapkan satu tersangka, Andrrie Prabowo Eka Pradana (41) warga Lumajang, yang menjadi manajer wedding organizer.

Baca juga: Kebakaran Gunung Arjuno dan Bromo, Bupati Pasuruan Minta Penambahan Pemadaman Dengan Water Boming

Polisi mengamankan keenam tim dalam pemotretan itu, seorang sudah ditetapkan tersangka sementara lima lainnya masih berstatus saksi, yang sewaktu-waktu bisa berubah tersangka.

Pihak polres Probolinggo belum memberikan identitas jelas terhadap enam orang tersebut.

Hanya saja dua dari enam oran tersebut merupakan patner dari AWEW yang bertugas sebagai make up dan fotografer.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Gunung Welirang dan Arjuno Terus Meluas, Membutuhkan Relawan Berpartisipasi

Selebihnya merupakan pasangan yang hendak menikah dan temannya yang berasal dari Surabaya dan Sidoarjo.

Atas kejadian tersebut, AWEW dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Alat bukti diamankan polisi berupa satu korek api tembak, 5 flare, satu kamera dan baju busana.

Sesuai pasal yang kenakan, tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 1,5 Miliar. **