Helo Indonesia

Lalai Menyalakan Flare, Menimbulkan Kebakaran di Bromo Manajer Wedding Organizer Terancam Hukuman 5 Tahun

Jumat, 8 September 2023 10:17
    Bagikan  
TERBAKAR
tangkapan layar

TERBAKAR - Kawasan Gunung Bromo kembali terbakar akibat ulah wisatan shooting prewed di sekitar arena Bukit Teletabis, Bromo, Probolinggo.

HELOINDONESIA.COM - Kepedulian terhadap lingkungan perlu ditumbuhkan kepada anak-anak muda, agar tidak terjadi seperti dialami Tim Wedding Organizer yang membuat heboh bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo beberapa waktu lalu.

Terjadi kebakaran di kawasan itu, lantara dipicu hand flare yang dinyalakan, disaat pemotretan hingga menimbulkan rumput yang kering di kawasan itu menjadi terbakar dan meluas ke area lahan terbuka.

Sementara menyalakan hand flare rawan membakar sekitar karena bisa menghasilkan nyala api dan panas tinggi, menimbulkan percikan api dan memicu kebakaran di kawasa bukit Teletubbies yang kering.

Baca juga: Gara-gara Shooting Preeweding Nyalakan Flare, Kawasan Gunung Bromo Kembali Terbakar Hebat

Seperti diberitakan sebelumnya sejumlah orang sedang melakukan pengambilan gambar di kawasan bukit Teletubbies di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), hingga memicu kebakaran karena menyalakan hand flare untuk membuat efek background saat pengambilan gambar, Rabu (6/9/2023) pukul 11.30 WIB.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan kebakaran disebabkan karena kelalaian seseorang yang menggunakan hand flare asap saat melakukan pemotretan prewedding di bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo.

Kapolres Wisnu mengungkapkan jika salah satu dari lima flares yang dinyalakan meletus, kemudian menimbulkan percikan api hingga membakar rumput kering di sekitar pada Savana bukit Teletubbies.

Baca juga: Kebakaran Gunung Arjuno dan Bromo, Bupati Pasuruan Minta Penambahan Pemadaman Dengan Water Boming

Tersangka yang kini diamankan di Mapolres Probolinggo atas nama Andrie Prabowo Eka Pradana (41) manajer dari organizer asal Tompokersan, Kabupaten Lumajang bersama lima orang lainnya yang terlibat dalam kegiatan itu.

Menurut AKBP Wisnu, pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok tim prewedding itu antara lain memasuki wilayah TNBTS tanpa surat izin resmi.

Serta membawa barang yang dapat menimbulkan kebakaran di kawasan TNBTS adalah hal yang tidak diperkenankan.

Baca juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Gunung Welirang dan Arjuno Terus Meluas, Membutuhkan Relawan Berpartisipasi

Untuk itu Kapolres menghimbau kepada wisatawan yang berkunjung agar tidak membawa, barang yang bisa menyebabkan kebakaran.

"Apalagi bukit Teletubbies merupakan kawasan konservasi yang harus kita jaga bersama," katanya.

Apalaga dalam situasi seperti ini, kawasan savanna di sekitar Bromo kondisinya kering, rumput-rumput mengalami kekeringan sehingga mudah terbakar, meskipun hanya sepuntung rokok bisa berakibat fatal.

Baca juga: Terdampak Karhutla, Kawasan Wisata Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara

Akibat kelalaian itu tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 Huruf d Jo Pasal 78 ayat 4 undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023.

Yaitu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1,5 juta. **