HELOINDONESIA.COM - Tentu ini menjadi perhatian banyak pihak, khususnya orang tua yang memiliki anak gadis yang mulai menginjak remaja.
Jangan sampai anak gadisnya menjadi incara pria hidung belang seperti dalam kasus persetubuhan di bawah umur yang melibatkan pelajar SMP berusia 15 tahun.
Kasus persetubuhan gadis di bawah umur ini berakibat terjadinya kehamilan sekarang berusia lima bulan, yang melibatkan tiga pria dewasa seusia kakek-kakek.
Baca juga: Mobil Terguling-guling di Tol Nganjuk Warga Ngawi dan Ponorogo Selamat
Kapolres Ngawi, AKBP Agrowiyono mengungkapkan semula tersangka kasus ini berjumlah satu orang, kini menjadi tiga orang, antara lain berinisial TU (67), SA (68) dan KA (59).
KA salah satu tersangka yang merupakan tetangga korban sendiri ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian terlebih dahulu sebelum dua tersangka lainnya ditangkap.
Menurut Kapolres Ngawi kA melakukan persetubuhan kepada Anak Baru Gede (ABG) berusia 15 tahun di rumahnya, saat rumah kosong tidak ada orang dan istrinya tidak di rumah.
Baca juga: Geger Gadis Ngawi Loncat Dari Lantai 19 Apartemen Kawasan Pakuwon Surabaya
Sementara modus dari kasus persetubuhan ini dengan cara korban diminta datang ke rumah kemudian diiming-imingi sejumlah uang, dengan bujuk rayunya akhirnya korban menyerah.
Menurut AKBP Agrowiyono tersangka KA melakukan perbuatan hina kepada korban dilakukan sudah tiga kali, namun pada 4 Juli 2024 kemari tersangka diamankan di rumahnya.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak perempuan harus selalu diawasi dan harus selalu diperhatikan, agar tidak terjadi peristiwa seperti ini.
Terkait kasus ini memang korban kurang perhatian dari orangtuanya lantara orang tuanya berpisah, sehingga tidak mendapat perhatian maksimal dari orang tua.
Agrowiyono menambahkan agar orang tua juga memberikan bekal ilmu agama kepada anak-anaknya sejak dini sehingga, ketika mereka remaja sudah memahami hal-hal yang dilarang dalam agama.
Terkait perbuatan ini pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang No 17 tahun 2012 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Seperti kita ketahui pria pelaku pencabulan pelajar SMP di Ngawi bertambah dua orang selah KA (59) juga dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka yakni SA (69) dan TU (67) diringkus polisi setelah sempat menjadi buron selama dua bulan.
Tersangka SA ditangkap di Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat sedangkan TU ditangkap di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.
Kedua pelaku ditangkap petugas Reskrim pada Minggu, 30 Juni 2024, penangkapan ini dilakukan setelah kakek korban tidak terima atas kejadian dan melapor ke polisi.
Medeka pun kini terancam Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kedua tersangka baru ini melakukan aksi hinanya dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Widodaren, Ngawi, beberapa bulan lalu dan terbongkar setelah korban hamil.
Semula korban ketakutan dan malu, namun setelah didesak akhirnya menceritakan kejadian yang dialami kepada kakek korban, hingga kakek korban melapor ke polisi.
Polisi menyita barang bukti termasuk pakaian yang dikenakan dan karung beras yang digunakan untuk alas saat melakukan aksi zinanya itu.
Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus menjadi pengingat bagi kita untuk selalu menjaga anak-anak gadis kita.
"Orang tua perlu memberikan edukasi dan pendampingan kepada anak agar mereka berani melapor jika mengalami pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, seperti dilansir beritajatim.com, Jumat (5/7/2024). **
