Helo Indonesia

Retno Listyarti; Sanksi Ganjar ke Kepsek Pelaku Pungli Bisa Beri Efek Jera

Kamis, 13 Juli 2023 17:45
    Bagikan  
Retno Listyarti; Sanksi Ganjar ke Kepsek Pelaku Pungli Bisa Beri Efek Jera

BERDIALOG: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat berdialog dengan siswa-siswi SMK di Kabupaten Rembang, beberapa waktu lalu. Foto: Ist

SEMARANG, HELOINDONESIA.COM -Pengamat pendidikan Retno Listyarti menyatakan tindakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menonaktifkan Kepala SMKN 1 Sale, Kabupaten Rembang akibat praktek pungutan liar (pungli) berkedok infak pembangunan musala di sekolahnya sudah tepat. Menurutnya, hal itu bisa menjadi peringatan bagi sekolah lain agar tidak mengulangi praktik serupa.

"Pertama tentu kita mengapresiasi bahwa, kalau ada cerita anak atau salah satu siswa ketika dipanggil mengungkapkan di depan gubernur mengungkapkan kalau di sekolahnya terjadi pungutan berkedok infak. Ketika kemudian ada tindakan tegas, ini tentu ada efek jera bagi sekolah lain untuk tidak mengulang," kata Retno saat dihubungi, Kamis (13/7/2023).

Mantan Komisioner KPAI ini juga meminta agar pihak komite sekolah juga turut diperiksa. Berdasar pengakuan kepala sekolah, inisiatif pungli tersebut berasal dari komite sekolah. Penggalangan dana oleh pihak komite sekolah diatur dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016. "Dalam pemeriksaan itu harus dipastikan, apakah komite sekolah melanggar Permendikbud nomor 75 tahun 2016 atau tidak," pinta Retno.

Untuk mencegah hal seperti ini terulang, Retno meminta agar keberadaan fasilitas ibadah di seperti masjid atau musala perlu diatur spesifikasinya agar tidak menjadi celah terjadinya praktik pungli. Selain itu, lanjutnya, anggaran pembanguan tempat ibadah di sekolah negeri sebaiknya diambil dari APBN.

Anggaran APBN

"Untuk fasilitas tempat ibadah, tidak perlu mewah. Kapasitas juga menyesuaikan dengan jumlah siswa siswi yang belajar di sana. Dan yang paling penting, pembiayaan pembangunan tersebut bisa menggunakan APBN," tandas mantan Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) ini.

Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah menuturkan, masa pembebastugasan Kepala Sekolah SMKN 1 Sale per 12 Juli tersebut, bisa bertambah ataupun berkurang merujuk pada investigasi dugaan pungutan hingga nantinya telah dinyatakan selesai.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah berkomunikasi dengan Widodo, kepala sekolah non aktif terkait ihwal tersebut. Dan Widodo pun membenarkan adanya iuran itu. "Kepala sekolah mengakui adanya pungutan infak untuk membangun musala atau sarana ibadah melalui komite sekolah," katanya.

Langkah tersebut diambil, sebab Disdikbud Jateng berpedoman pada surat edaran Kepala Disdikbud Jateng, segala bentuk pungutan yang dilakukan SMA/SMK dan SLB Negeri di Jawa Tengah adalah termasuk pelanggaran kepatuhan/kedisiplinan.

Terlebih, semua kepala sekolah sudah menandatangani pakta integritas terkait hal ini. "Maka disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Kepala SMK Negeri 1 Sale termasuk kategori pelanggaran kepatuhan atau disiplin," tegas Uswatun. (ADE)