Helo Indonesia

Kerusakan Alam Akibat Tambang Timah Memprihatinkan

Jumat, 24 Mei 2024 14:20
    Bagikan  
Kerusakan Alam Akibat Tambang Timah Memprihatinkan
Ist

Perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.

HELOINDONESIA.COM - Keluarga Besar Purna Adhyaksa memuji kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam mengusut dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"JAM Pidsus, Dr. Febri Ardiansyah dan jajarannya dalam penanganan perkara tambang timah ini kami nilai mampu menghadirkan wajah penegakan hukum Kejaksaan tanpa pandang bulu, profesional dan berintegritas," ujar Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa, Dr. Noor Rachmad, SH.MH kepada wartawan, Jumat 24 Mei 2024.

Penilaian ini disampaikan Ketua Umum KBPA, Dr. Noor Rachmad menjawab pertanyaan wartawan berkaitan dengan adanya beberapa kabar dugaan adanya teror terhadap jajaran Kejaksaan akhir akhir ini yang kemungkinan ada kaitannya dengan kinerja Kejaksaan RI yang secara konsisten dan kontiniu mampu menghadirkan wajah penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan humanis, khususnya penanganan mega korupsi tambah timah.

Keluarga Besar Purna Adhyaksa memuji komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan korupsi dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna mengembalikan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Kemenhub Periksa Bus Pariwisata, 69 % Bus Kantongi Bukti Laik Jalan

“Nyali ST Burhanuddin patut kami puji atas komitmennya penegakan supremasi hukum pemberantasan korupsi, khususnya penanganan kasus mega korupsi selama ini. Terbaru, dugaan korupsi pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung yang menjerat banyak tersangka,” ujar Noor Rachmad.

ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung tidak gentar atas berbagai ancaman maupun intimidasi yang dialamatkan kepada institusi Kejaksaan RI dalam pengusutan berbagai mega korupsi selama ini.

Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin meneguhkan komitmen jajarannya dan masyarakat luas agar kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy).

Berkaitan dengan dugaan adanya Teror terhadap Kejaksaan khususnya jajaran Jam Pidsus yang sedang menangani kasus korupsi besar termasuk mungkin tentang Tata Kelola Industri Timah IUP Bangka Belitung, Ketua Umum KBPA Noor Rachmad mengajak semua pihak baik masyarakat secara umum, kalangan pemerintah, Lsm maupun bahkan para aparat atau institusi penegakan hukum lainnya, kiranya terus mendukung Kejaksaan, khususnya JAM Pidsus yang saat ini sedang melakukan pengusutan dan penuntasan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berdampak luas bagi hajat hidup masyarakat, sekaligus untuk mengatisipasi berbagai upaya serangan balik para koruptor atau pihak pihak lain yang berupaya melakukan teror maupun perintangan proses penyidikan .

Baca juga: Tiga Desa Wisata di Purbalingga Masuk 500 Besar Ajang ADWI 2024

"KBPA terus mendukung Kinerja Jam Pidsus, maju terus pantang mundur," tegas Ketua KBPA Noor Rachmad memberi semangat.

Dia mengingatkan bagi sejumlah pihak yang berupaya meneror maupun menghalangi proses penanganan perkara ini kami menghimbau untuk segera menghentikan aksi-aksinya.

Sebab, perlu dipahami bersama bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan tersebut merupakan penegakan hukum yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat luas.

“Kasus korupsi ini terus kita kawal, bukan pengawalan secara membabi buta akan tetapi pengawalan yang tetap proporsional yaitu mengawal dan memastikan juga bahwa pelaksanaan penegakan hukum yan dilakukan oleh Kejaksaan selalu mengedepankan profesionalitas, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, on the track, due proses tetap dijalankan sesuai koridor hukum dan tetap humanis berhati nurani serta menjunjung tinggi hak hak azazi manusia," tegasnya.

Baca juga: APTIKNAS Gelar Seminar Strategi Digitialisasi Sektor Pendidikan

Menurut Noor Rachmad, karena hal yang sedang dikerjakan ini dampaknya menyangkut hajat hidup orang banyak, begitu juga banyaknya keterlibatan oknum pengusaha dan pejabat atas perkara ini, karenanya terapinya harus ditindak dengan tegas supaya berdaya tangkal, tetapi tetap harus terukur dan juga diingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Republik ini,” tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum ini.

Sampai saat ini, Pengurus Pusat KBPA percaya sepenuhnya dengan Kejaksaan RI oleh karenanya terus mendukung agar kejaksaan mampu menuntaskan kasus mega korupsi yang ada di Indonesia dengan bisa menghukum pelakunya sekaligus juga mampu mengembalikan uang negara yang dikorupsi kepada negara.

“Kita percayakan spenuhnya kepada Kejaksaan Agung RI, dan sebagai bentuk kontrol sosial, kita tidak boleh lengah untuk melakukan pengawasan dan memberikan masukan serta mengingatkan. Saya yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.