Helo Indonesia

Aturan Baru Mendikbudristek: Skripsi Bukan Satu-satunya Syarat Kelulusan untuk Mahasiswa S1

Syahroni - Nasional
Selasa, 29 Agustus 2023 21:25
    Bagikan  
Mendikbudristek, Nadiem Makarim
Tangkapan layar Youtube/ @Mendikbud RI

Mendikbudristek, Nadiem Makarim - Mendikbudristek RI, Nadiem Makarim menyebut kalau sarjana S1 tidak perlu lagi membuat skripsi.

HELOINDONESIA.COM - Skripsi kini bukan lagi menjadi satu-satunya syarat bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan. Peraturan ini baru saja dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem makarim.

Peraturan terbaru ini diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan di akun Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8).

Aturan itu sendiri kini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Seleksi PPDB Banyak Alamat Palsu, Komisi X DPR Minta Mendikbud Nadiem Pimpin Langsung Satgas PPDB

Nadiem Makarim mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh pihak prodi yaitu telah menerapkan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.

Sedangkan, bagi prodi yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, mahasiswa itu akan dikenakan tugas akhir yang bukan bersifat skripsi.

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam. Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek. Bisa berbentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," jelas Nadiem.

Nadiem melanjutkan bahwa di jaman modern seperti saat ini, kemampuan para mahasiswa sudah tidak lagi diukur oleh skripsi namun juga bisa melalui tugas-tugas lainnya.

Baca juga: Kemendikbud Gelar Sarasehan Temu Seni Performans di Tubaba

"Tetapi di dunia sekarang, ada berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan (mahasiswa) kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengklaim bahwa setiap kepala prodi memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana standar kelulusan pada mahasiswa.
Pasalnya, ia menilai aturan mengenai skripsi sebelumnya sudah tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

Namun, untuk mahasiswa magister atau S2 wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang sudah terverfikasi.