Helo Indonesia

Pengiriman TKI ke Timur Tengah Dibuka Lagi, DPR Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Perlakuan Pekerja

Winoto Anung - Nasional
Jumat, 25 Agustus 2023 13:01
    Bagikan  
TKI
Ist

TKI - TKI yang tiba di Bandara Juanda Surabaya beberapa waktu lalu. (Foto: ist)

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Indonesia membuka kembali pengiriman TKI atau PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke Timur Tengah, setelah sempat dilakukan moratorium (atau penghentian sementara) beberapa tahun.

Atas keputusan itu, kalangan DPR minta pemerintah untuk memberikan aturan dan perlindungan yang ketat kepada para TKI atau PMI ke Timur Tengah tersebut.

Kalangan DPR menyambut baik pembukaan kembali pengiriman TKI ke Timur Tengah itu, karena akan membuka bahkan memperluas kesempatan kerja untuk warga negara Indonesia di luar negeri.’

Namun, menurut anggota DPR Kurniasih Mufidayati, pencabutan moratorium ini wajib diikuti tegasnya peraturan bagi perlindungan PMI yang akan bekerja khususnya di Timur Tengah.

Baca juga: Bela Nelayan Lobster, Artis Wulan Guritno Disebut Menyerang EksnMenteri Susi Pudjiastuti

Sebab lahirnya moratorium merespons banyaknya tindakan pelanggaran hak PMI,  jam kerja yang berlebihan, upah yang tidak adil hingga serta situasi kerja yang tidak aman.

"Pertama, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa langkah ini tidak akan membahayakan hak dan kesejahteraan pekerja migran,” ujarnya, Jumat 25 Agustus.

Dia menandaskan, langkah-langkah perlindungan yang kuat harus diimplementasikan, termasuk pengawasan yang lebih ketat terhadap kondisi kerja dan perlakuan terhadap pekerja migran.

Baca juga: Polusi Semakin Buruk Bagi Pernapasan, Berikut 6 Makanan Pembersih Paru-paru yang Mudah Ditemukan

Wakil Ketua Komisi IX DPR itu mengatakan, kerja sama yang baik dengan negara-negara tujuan perlu ditingkatkan. Indonesia dan masing-masing negara penempatan harus punya nota kesepahaman yang mengikat terutama untuk perlindungan pekerja migran serta penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.

"Disini diperlukan proses diplomasi yang kuat dari sisi pemerintah agar hak-hak pekerja migran tetap terjamin," ujarnya.

Dalam kaitan pencabutan moratorium tersebut, pemerintah juga mencabut aturan tentang penempatan satu kanal untuk PMI di Timur Tengah. Artinya dibuka kembali keran bagi swasta dalam proses rekrutmen hingga penempatan.

Baca juga: Anies Pimpin Tim 8 Temui Surya Paloh, Diduga Bahas Cawapres, Netizen: Gelagatnya SP Khawatir Dipanggil Kejaksaan

Kurniasih menegaskan peran swasta dalam proses pengiriman pekerja migran juga perlu diperhatikan Perusahaan perekrut harus mematuhi standar etika dan kebijakan yang mengedepankan kesejahteraan pekerja migran.

"Pemerintah perlu menjelaskan langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk memastikan hak dan kesejahteraan pekerja migran dijamin," tandas Kurniasih Mufidayati, sebut Anggota DPR Dapil DKI Jakarta. (**)