Helo Indonesia

Jangan Heran! Usia 19 Tahun Dianggap Perawan Tua, Pernikahan Dini di Pasuruan Masih Tinggi

Edo - Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 17:14
    Bagikan  
PERNIKAHAN DINI
dodohawe/ heloindonesia.com

PERNIKAHAN DINI - Ilustrasi pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur masih tinggi.

HELOINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus berusaha menekan angka pernikahan dini di wilayahnya, selain untuk menuju Kabupaten Layak Anak (KLA).

Salah satu faktor yang mempengaruhi tingginya pernikahan dini salah satunya dari mindset dan tradisi masyarakat Pasuruan sendiri.

Sebagian masyarakat khususnya di desa-desa masih banyak yang menganggap, seorang perempuan tak boleh sendiri diusia tertentu.

Dalam dua tahun terakhir saja penikahan dini yang terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan masih tinggi.

Pada tahun 2021 terdapat 723 perkara permohonan dispensasi pernikahan, pada pada tahun sebelumnya masih tinggi diangka 708 perkara.

Baca juga: Gubernur Jatim Bersama Misi Dagang Jawa Timur Direncanakan Kunjungi Provinsi Lampung

"Tahun 2022 lebih sedikit, namun secara umum itu masih tinggi," kata Humas PA Pasuruan Choirudin kepada wartawan beberapa waktu lalu, yang belum bisa menunjukkan data secara rinci.

Bahkan menurut Choirudin masyarakat masih ada terma minimal menikah usia 16 tahun, itu sebabnya jika punya anak gadis sudah mendekati 20 tahun artinya sudah terlambat menikah.

Bahkan 90 persen dari pengajuan di Pengadilan Agama pun diputus dikabulkan, padahal jumlah permohonan dispensasi juga cukup banyak.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery tak memungkiri hal itu, ia mengatakan usia 19 tahun di Pasuruan anggap perawan tua.

Baca juga: Surabaya Tak Masuk Daftar Smart City IMD, Wali Kota Eri Cahyadi Komentar Begini

"Usia 19 itu sudah dianggap perawan tua oleh banyak sekali warga desa. Padahal di usia tersebut masih banyak yang bisa dilakukan," ujarnya saat menghadiri verifikasi lapangan (verfal) Tim Penguji KLA secara hybrid di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Pasuruan, Senin (29/05/2023).

Pada hal menurut Diano di usia 16 tahun itu masih banyak waktu leluasa mulai dari meraih pendidikan sampai urusan pekerjaaan.

Dan dengan persiapan yang sudah banyak dilakukan, Pemkab Pasuruan tak muluk-muluk untuk mencapai target KLA dengan kategori Nindya atau Utama.

Meski pernikahan dini masih banyak terjadi, namun Pemkab Pasuruan tak tinggal diam alias terus berupaya mensosialisasikannya hingga di lingkup terkecil dalam masyarakat.

Sebelum dinilai layak tidaknya meraih predikat KLA, Pemkab Pasuruan harus segera bisa menyelesaikan beberapa dokumen yang bersifat teknis.

"Seperti kekurangan tanda tangan Kepala OPD dan kelengkapan berkas yang lain dan harus Selesai 30 Mei 2023," pungkas Diano. **