Helo Indonesia

Aturan Baru, Pemerintah Akan Larang Jual Rokok Tembakau dan Elektrik Dalam Radius 200 Meter Dari Sekolah

Malda - Nasional
2 jam 7 menit lalu
    Bagikan  
Foto
Flickr

Foto - Ilustrasi Penjual Rokok

HELOINDONESIA.COM - Rokok sebenarnya lebih banyak memberikan keburukan dibandingkan dengan manfaatnya, tetapi masih banyak orang-orang di Indonesia ini tidak lepas dari rokok, bahkan anak-anak kecil yang masih di bawah umur pun sudah ada yang menghisap benda ini.

Entah apa tujuan mereka melakukan hal ini, padahal mereka rata-rata belum punya penghasilan sendiri untuk membeli rokok dan mereka merokok agar terlihat keren ataupun juga untuk diterima di dalam tongkrongan, tentu hal tersebut merupakan perbuatan yang salah dan tak terpuji.

Untuk mengatasi hal tesebut, para pelajar SMP, SMA bahkan SD yang sudah menghisap rokok, pemerintah akan melakukan aturan baru yang tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah Kesehatan, turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Nyanyian Rasisnya Viral Hingga Diunfollow 10 Pemain Chelsea, Enzo Fernandez Minta Maaf dan Ngaku Khilaf

Pemerintah Indonesia berencana melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak” bunyi draf tersebut.

Bukan hanya itu, draf beleid itu juga melarang penjualan rokok menggunakan mesin layanan diri, kepada warga dibawah 21 tahun, dan perempuan hamil.

Rokok juga tidak boleh dijual di sekitar pintu masuk dan keluar atau tempat yang sering dilalui pembeli, serta menggunakan aplikasi komersial elektronik dan media sosial.

Baca juga: LINK Live Streaming ASEAN U19 Boys Championship 2024: Indonesia vs Filipina, Kickoff Malam Nanti !

Merokok adalah kebiasaan yang sangat merusak bagi kesehatan tubuh kita. mulai dari risiko penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, hingga dampak negatif pada organ-organ vital seperti paru-paru dan sistem peredaran darah.

Tindakan pencegahan lebih baik daripada pengobatan, dan dengan menghindari atau berhenti merokok, kita dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup kita secara keseluruhan.

Semoga saja aturan diatas segera diberlakukan untuk mengurangi anak-anak muda dari kecanduan merokok ya.

Baca juga: Prihatin Angka Perokok Muda di Banjarnegara Masih Tinggi, Pj Bupati Minta Masifkan Edukasi