Helo Indonesia

3 Tersangka Baru Kasus BTS Kemkominfo Langsung Dijeblosin ke Bui, Siapa Lagi Menyusul?

Senin, 11 September 2023 23:35
    Bagikan  
Bts, BTS Kemkominfo,
Foto: tangkapan layar

Bts, BTS Kemkominfo, - Tiga tersangka baru dalam kasus BTS 4G Kemkominfo.

HELOINDONESIA.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kemkominfo pada Senin (11/9/ 2023).

Adapun 3 tersangka tersebut yaitu: pertama, EH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Kedua, JS, Direktur Utama PT Sansaine Exindo. Ketiga, MFM, Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Tentara Cyber Negara Adikuasa Nyalakan Bara di Laut China Selatan, Sebar Hoax Hasil Kecerdasan Buatan

Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan.

Tersangka EH, dijebloskan ke   Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Tersangka JS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

 Begitu pun dengan tersangka MFM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 11 September 2023 s/d 30 September 2023.

Baca juga: Asisten Pelatih Arema Nelson Leitao dan Daniel Chaves Lasung Digeber, Coach Fernando Siap Jalankan Program

Kapuspenkum Dr Ketut Sumedana mengungkapkan, adapun peranan para tersangka, secara melawan hukum, tersangka EH bersama-sama dengan tersangka AAL.

"Keduanya membuat kajian seolah-olah penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan 100% jika diberikan perpanjangan waktu, walaupun pada saat itu diketahui pekerjaan dalam kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melanjutkan pekerjaan," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tersangka JS telah  melawan hukum menyerahkan sejumlah uang yang diperuntukkan untuk memenangkan paket pekerjaan kepada tersangka AAL, IH, GMS, dan MFM.

Baca juga: Gadaikan Motor Adik Kandung, Kakak Masuk Bui

"Tersangka MFM secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka AAL mengkondisikan perencanaan sehingga memenangkan penyedia-penyedia tertentu yang telah ditentukan sebelumnya," tambah Ketut Sumedana.

Akibat perbuatannya, lanjut Ketut, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara itu, dalam perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atas nama tersangka WP Bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI , telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).Senin (11/9/2023).

 Atas berkas perkara tersangka WP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahfud MD : Tahapan Pemilu Bisa Tertunda Jika pendaftaran Capres-Cawapres Tak Dirubah

Adapun Tersangka WP dijerat  Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkait dengan status uang Rp 27 miliar yang telah diserahkan saksi MI (penasehat hukum Tersangka IH) pada tanggal 23 Juli lalu, telah dilakukan penyitaan.

Baca juga: Askab PSSI Purbalingga Tunjuk Dua Manajer Baru Songsong Liga 3 Asprov Jateng dan Piala Soeratin U-17

"Statusnya saat ini merupakan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka WP. Mengenai asal usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan," tutup Ketut Sumedana.