Helo Indonesia

Astaghfirullah, Gegara Kutipan Hadits ini Wahyu Dijeblosin Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro ke Penjara

Selasa, 25 Juli 2023 19:03
    Bagikan  
Spanduk,
Foto: tangkapan layar

Spanduk, - Video curhatan yang membuat pedagang klontong di Bogor ini masuk penjara usai dilaporkan Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro.

HELOINDONESIA.COM - Dukungan terhadap Pedagang kelontong di Citayam Bogor bernama Wahyu Dwi Nugroho yang dijebloskan ke penjara oleh majelis taklim Zaadul Muslim Al-Busyro usai curhat di TikTok banjir dukungan.

Wahyu kini dikabarkan akun media sosial Twitter (at) logikapolitikid sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Cipinang.

Sejak kasus ini bergulir, Menag Yaqut Qoumas juga menjadi sasaran netizen. Yaqut diminta bertanggungjawab terkait kriminalisasi yang dialami Wahyu oleh pemuka agama.

Dia mendesak kepada Menag sudah waktunya untuk turun langsung melirik kasus ini. Menag diminta untuk mengingatkan kepada pemuka agama untuk tidak sewenang-wenang terhadap orang kecil seperti Wahyu.

Baca juga: Media Singapura Ungkit Penangkapan Teroris Asal Uzbekistan di Indonesia

Meski video yang dijadikan dasar laporan sudah dihapus, ternyata jejak digitalnya belum hilang.

Video yang dibuat Wahyu dan dijadikan dasar laporan ke polisi itu pun kembali "disedot" dan viral di media sosial.

Video itu hanya menampilkan gambar spanduk yang berisi peringatan untuk tidak berbelanja di warung-warung sekitar Al Busyro.

Dalam spanduk itu pun tertulis ancaman  bila melanggar akan kena sanksi diberhentikan dari majelis taklim.

Baca juga: Jaksa Tolak Semua Dalil PH RT Wawan yang Bubarkan Jemaat GKKD

Dari video yang beredar, tidak ada kalimat yang menarasikan ujaran kebencian kepada majelis taklim yang dipimpin oleh Habib Abu Bakar Assegaf itu.

Justru, Wahyu menuliskan salah satu kutipan hadits yang diriwayatkan Al-Qadlaa’iy dan berbunyi : "Dan sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya.” 

Seperti berita yang sudah beredar, Wahyu Dwi Nugroho terpaksa mendekam di penjara setelah dilaporkan Majelis Taklim Zaadul Muslim Al-Busyro di Citayam Bogor dengan sangkaan Ujaran Kebencian.

Pedagang warung kecil ini dibui usai memviralkan spanduk larangan beli di yang menempel di samping tempat usahanya.

Baca juga: Komnas HAM : Bawaslu Harus Jamin Hak Konstitusional Kelompok Rentan di Pemilu 2024

Spanduk di depan warungnya itu dipasang karena usahanya tak terafiliasi dengan Majelis Taklim Zaadul Muslimin Albusyro.

Akibat pemasangan spanduk itu, alhasil warung Wahyu jadi sepi. Beberapa jamaah majelis yang sudah memesan barang dagangannya pun banyak yang membatalkan pesanan.

Wahyu pun membawa masalah ini ke RT setempat. Tapi gak ada penyelesaian.

Karena RT tidak memberikan jalan keluar, Wahyu mengadukan masalahnya via media sosial TikTok.

Baca juga: Inilah Sosok Divaldo Alves, yang Dirumorkan Bakal Jadi pelatih Baru Arema FC

Unggahan videonya di TikTok menjadi viral. Rupanya pihak majelis taklim tak terima. Wahyu dipanggil dan dipaksa untuk menghapus video tersebut.

Tak hanya itu, Wahyu juga dipaksa untuk meminta maaf. Wahyu menuruti kemauan pihak majelis taklim Zaadul Muslim Al-Busyro.

Wahyu mengira masalah sudah selesai. Ternyata, pihak majelis taklim Zaadul Muslimin Al-Busyro melaporkan Wahyu ke polisi dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian.

Wahyu pun dipanggil polisi dan langsung menyandang status tersangka.

Baca juga: Progres Tol Kediri - Kertosono, Pembebasan Tanah Hampir Rampung, Ada Masalah di Desa Banyakan

Wahyu juga sudah berusaha untuk melakukan mediasi perdamaian dengan pihak majelis taklim Zaadul Muslim Al-Busyro. 

Namun permintaannya itu ditolak. Dan akhirnya Wahyu pun harus merasakan dinginnya ruang tahanan.