Helo Indonesia

Jaksa Tolak Semua Dalil PH RT Wawan yang Bubarkan Jemaat GKKD

Annisa Egaleonita - Nasional -> Peristiwa
Selasa, 25 Juli 2023 18:51
    Bagikan  
(Foto Hajim/ Heloindonesia.com)

(Foto Hajim/ Heloindonesia.com) -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dalam sidang replik Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh dalil yang telah disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan dalam perkara pembubaran jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Selasa (25/7/2023)

Kami menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh penasehat hukum dalam pledoinya tertanggal (18/7/2023 ) lalu.

JPU dalam persidangan replik memohon kepada majelis agar dapat menerima dalil-dalil yang telah disampaikan dan menghukum terdakwa dengan hukuman dalam sidang tuntutan yang telah dibacakan pada (11/7 2023),"ujarnya

Menurutnya setelah membaca dan mengkaji materi pembelaan yang disampaikan penasihat hukum beberapa hari lalu, bahwa dirinya yakin surat dakwaan tersebut telah tepat pada sasaran dan pembuktian sebagaimana telah di uraikan dalam requistoir tanggal (11/7/2023 ) bahwa semua unsur dengan alat bukti telah terpenuhi dan terdakwa adalah orang yang bertanggung jawab dalam terjadinya tindak pidana memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain,"ucap salah satu JPU Samsi Talib

Baca juga: Pemkot BL dan KPK RI Bahas Proses Hibah Gedung Graha Mandana Alam

Kami memilih membuktikan dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin karena ini dakwaan ini yang paling tepat dan telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan sehingga sudah sepatutnya terdakwa dituntut pidana oleh penuntut umum,” tambahnya

Menurutnya, penasihat hukum berkesimpulan bahwa berdasarkan analisa fakta hukum tidak diketemukanya unsur yang cukup bagi terdakwa untuk di sangkakan terhadap dakwaan Pasal 167 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Kabar Baik, Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer Meski RUU ASN Segera Disahkan


“Ini adalah kesimpulan yang salah dan tidak berdasar karena tidak didukung dengan fakta-fakta dari alat bukti. Kesimpulan yang dibangun oleh penasihat hukum hanya berdasarkan keterangan saksi atau ahli yang dihadirkan oleh penasihat hukum yang tidak melihat dan memperhatikan fakta-fakta persidangan secara koperehensip,"tandasnya

Sebelumnya, terdakwa Wawan dituntut oleh jaksa selama empat bulan pidana penjara 4 bulan, dengan perintah terdakwa segera ditahan. (Hajim)