Helo Indonesia

Polemik Al Zaytun, Panji Gumilang Dibidik Pidana, Pesantrennya Dibubarkan?

Minggu, 25 Juni 2023 12:42
    Bagikan  
Menkopolhukam Mahfud MD
Foto : Tangkapan Layar

Menkopolhukam Mahfud MD - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa negara akan hadir dalam pro kontra keberadaan Pesantren Al Zaytun di Jawa Barat.

Dalam sebuah utas di media sosial Twitter, Mahfud MD mengatakan terkait sikap pemerintah terhadap pesantren yang dipimpin Panji Gumilang tersebut.

Menurut Mahfud MD, di Al Zaytun ada    ada dugaan kriminal yang akan diselesaikan secara hukum pidana.

" Ada juga masalah lembaga pendidikan dan kepesantrenan yang akan diselesaikan menurut hukum administrasi negara atau pemerintahan. Negara hadir," utas Mahfud MD pada Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Peluang dan Tantangan Bisnis Media Siber di Era AI

Sebelumnya, pada Sabtu (24/6/2023), bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menko Polhukam menegaskan kehadiran negara dalam polemik Al Zaytun menyiapkan sanksi pidana terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Temuan adanya tindak pidana setelah tim investigasi gabungan mengusut aktivitas pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu.

Panji Gumilang, menurut Mahfud MD ada beberapa ragam ajaran kontroversial yang dilakukan Panji Gumilang.

Menurut Mahfud MD, selain tindakan pidana, pemerintah juga akan melanjutkan dengan sanksi administratif terhadap institusi pesantren.

Baca juga: Monolog Butet Kartaredjasa Sindir Anies Baswedan, Politisi Demokrat Sebut Sekedar Seniman Komersil Partisan

Berdasarkan investigasi tim bentukan Gubernur Jawa Barat, pada Sabtu (24/6/2023) Mahfud MD bersama Ridwan Kamil  melakukan rapat terbatas selama dua jam membahas dan memutuskan langkah pemerintah sebagai respons kontroversi kasus Panji Gumilang dan Ponpes Al-Zaytun.

Terkait dengan terjadinya tindak pidana, Mahfud MD memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah penegakan hukum terhadap Panji Gumilang.

Tindak pidana ini berdasarkan adanya laporan yang dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) terkait dugaan  penodaan agama Islam.  

“Pelanggaran pidananya, dugaannya sudah sangat jelas. Dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti dalam pemanggilan dan pemeriksaan,” tambah Mahfud MD. 

Baca juga: Masuk Tiga Besar Kandidat Cagub DKI, Heru Budi Ogah Tanggapi Hasil Survei PSI

Tersakit pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk proses pidananya, kata Mahfud MD, nanti akan diumumkan oleh Polri pada waktunya.

Adapun permasalahan yang kedua, sambung Menko Polhukam, yakni menyangkut soal administrasi Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga, atau yayasan pendidikan Islam. 

" Yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan Islam, yang mengelola pesantren Al-Zaytun, dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelolanya,” tegas Mahfud MD.

Permasalah ketiga, lanjut Mahfud MD, menyangkut soal ketertiban dan keamanan, serta situasi sosial di masyarakat. 

Baca juga: PSSI Umumkan Indonesia Ditunjuk FIFA Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023, Erick Thohir: Layak Kita Rayakan

Menurut Mahfud MD, pemerintah mengambil tindakan untuk memastikan jaminan, keselamatan, serta kondusivitas terkait reaksi masyarakat atas aksi-aksi Panji Gumilang dan keberadaan Ponpes Al-Zaytun. 

"Tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi bagi Kang Emil (Pemerintah Provinsi Jawa Barat) sebagai gubernur, untuk bersama-sama BIN Daerah, Polda, TNI, Kesbangpol dan lain-lain tetap menjaga kondusivitas, ketertiban sosial, dan keamanan masyarakat," ujarnya.