Helo Indonesia

Penjual Konten Asusila Anak Ditangkap, Penasaran Cek Chanel Telegramnya, Hasilnya Wow

Minggu, 2 Juni 2024 00:54
    Bagikan  
Konten Asusila
Foto: tangkapan layar FB Div Humas Polri

Konten Asusila - Pelaku pembuat konten asusila anak yang diamankan jajaran Polda Metro Jaya.

HELOINDONESIA.COM - Polri melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan, pelaku penjualan konten asusila anak di bawah umur. 

Dari hasil pemeriksaan, pria berinisial DY (25) merupakan admin sekaligus pemilik delapan akun media sosial X yang dihubungkan ke akun Telegram. 

Pada akun Telegram, polisi menemukan 105 channel atau grup. 

“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya dengan harga Rp 100 ribu untuk 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu 15 grup dan Rp 300 ribu 20 grup,” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024). 

Baca juga: The Garfield Movie Jadi Rekomendasi Film Anak di Bioskop

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Namun dari penelusuran di beberapa chanel Telegram, beberapa akun yang dirilis polisi, meski namanya hampir sama, konten-konten adegan asusila masih ada dan hasilnya wow....