Helo Indonesia

Lemparkan Kucing ke Laut untuk Konten Medsos, Dua Pemuda di Jepara Berurusan dengan Polisi

Sabtu, 30 Maret 2024 08:35
    Bagikan  
Lemparkan Kucing ke Laut untuk Konten Medsos, Dua Pemuda di Jepara Berurusan dengan Polisi

Pelaku penganiayaan kepada kucing menunjukkan surat pernyataan. Foto: dok Polres Jepara

JEPARA, HELOINDONESIA.COM - Dua orang pemuda yaitu AB (26) dan AS (24) dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian akibat aksinya menyiksa dua kucing lalu melemparkannya ke laut.

Usut punya usut, ternyata perilakunya tersebut bertujuan agar adegan tersebut menjadi viral di media sosial.

Seperti diketahui, beredar video yang memperlihatkan kekerasan terhadap dua ekor kucing viral di media sosial. Polisi turun tangan dan mengamankan dua orang pemuda warga Jepara.

Video itu diunggah pada akun media sosial, seperti akun Instagram @angga_anjal sehari yang lalu.

Baca juga: Tim Futsal Putri USM Juara Ramadan Cup 2024, Berikut Daftar Pemainnya

Di awal tayangan video itu, memperlihatkan seorang pria yang memberi makan kepada dua ekor hewan tersebut, selanjutnya melemparnya ke laut. Seorang lagi merekamnya. Keduanya tertawa-tawa. Peristiwa itu diketahui terjadi di Pantai Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.


Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengonfirmasi apa yang terjadi di video itu. Dia menyebut pelaku telah diamankan hari ini. Dua pelaku pria berinisial AB (26) dan AS (24).

"Kita telah berhasil mengamankan dua pelaku yakni AB (26) yang memposting video penyiksaan kucing ke media sosial dan AS (24) pelaku penyiksa hewan kucing tersebut. Kemudian, kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," jelas Wahyu di Jepara Jumat 29 Maret 2024, seperti dikutip dari detikjateng.

Dia menyebut pelaku merupakan pemuda Kecamatan Pakis Aji. Pelaku telah mengakui perbuatannya.

"Mereka mengakui telah melakukan penyiksaan hewan kucing dan memposting video tersebut demi konten ke media sosial," lanjutnya.

Baca juga: Terkait Perkara Emas Surabaya, 2 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung, 3 Orang Saksi Lainnya Lagi Diperiksa

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku ingin membuat konten yang menarik sehingga bisa ditonton oleh jutaan orang sehingga dapat viral di media sosial.

"Pelaku ingin membuat konten yang menarik agar bisa ditonton oleh jutaan orang," terang dia.

Kini, kedua pelaku tersebut diminta untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari dan meminta maaf serta klarifikasi kepada masyarakat.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat agar menjaga hewan peliharaan. Dijelaskannya jika tidak sanggup atau tidak suka memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan. Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.

Menurutnya, apabila di kemudian hari terdapat perilaku berupa penganiayaan terhadap hewan dapat berpotensi dipidana dengan Pasal 302 KUHP, yaitu bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu. (Aji)